Seperti yang kita ketahui, BPK adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Maka dari itu, BPK lakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP di lingkup Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, termasuk di BHP Surabaya, Kamis (29/9) siang.
Herdiyanto selaku Kasubtim Pemeriksa dan Riyadi sebagai Anggota Tim Pemeriksa lakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk informasi terkait pelaksanaan PNBP di BHP Surabaya.
Ada beberapa hal yang secara khusus dilakukan dalam proses perolehan data untuk pemeriksaan, yaitu dari segi pemanfaatan aset BMN, segi administrasi seperti halnya bukti setor, dan laporan bulanan, serta bukti fisik seperti bukti di lapangan yang telah dilaksanakan.
Permintaan data terkait sumber PNBP yang diperoleh BHP Surabaya juga diminta untuk melihat seberapa jauh realisasi dari sumber yang didapat guna memenuhi target PNBP yang telah ditetapkan oleh negara.
Plt. Kepala BHP Surabaya Kurniawati berharap dengan adanya pelaksanaan pemeriksaan ini dapat mewujudkan BHP Surabaya yang transparan dan akuntabel.
"Semoga proses pemeriksaan BPK ini dapat mewujudkan pengelolaan keuangan PNBP yang transparan, akurat, dan akuntabel," tutupnya. (Humas BHP Surabaya)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI