Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Operator - Kabar Seputar Kemenkumham
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

1 Oktober 1624

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

BHP Surabaya Ikuti Penelitian RKBMN Kemenkumham Tahun 2024

20 September 2022   15:53 Diperbarui: 20 September 2022   16:01 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: foto-bhp-surabaya

Selasa pagi (20/9), BHP Surabaya ikuti Pembukaan Kegiatan Penelitian RKBMN Kemenkumham Tahun 2024 secara virtual via zoom meeting.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Ballroom Harris Resort Barelang Batam, Kota Batam, Kep. Riau tersebut diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se-Indonesia.

Dibuka langsung oleh Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, dalam arahannya ia menyampaikan beberapa hal penting. Ada tiga hal yang harus dipahami dengan baik.

"Secara esensial teman-teman akan menyusun RKBMN 2024, lalu menyusun pedoman layanan clearing house pengadaan barjas dan menyusun pedoman teknis catat dan lapor BMN pada aplikasi SAKTI," ujarnya.

Tak hanya itu, Sekjen juga berpesan agar seluruh kuasa pengguna anggaran (KPA) bisa melakukan pembinaan, pengawasan hingga uji ulang dengan optimal. Sehingga PPK dan operator memahami pedoman yang ada.

"Jika perlu lakukan bimbingan teknik atau coaching clinic, pahami siklus manajerial," pungkasnya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun