Mohon tunggu...
Jurnalisme Warge San Keuw Jong
Jurnalisme Warge San Keuw Jong Mohon Tunggu... -

San Keuw Jong = Singkawang = Kota Tasbih = Kota Seribu Klenteng = Kota Gayung Bersambut

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Korban Narkoba Jangan Dipenjara

4 September 2014   06:17 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:39 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409760895477993044

[caption id="attachment_340967" align="alignnone" width="648" caption="Antusiasme peserta mendengarkan pemaparan materi sosialisasi dan penyuluhan dari BNN Kota Singkawang."][/caption]

JURNALIS WARGA, SINGKAWANG - Ruangan sederhana di aula Kelurahan Setapuk Besar hari ini dipenuhi undangan yang terdiri dari para ketua RT, tokoh masyarakat, staf kelurahan dan tampak juga hadir Babinkamtibmas Kelurahan Setapuk Besar, Agus Harianto. Antuasiasme mereka cukup tinggi walau sebelumnya hujan deras menguyur wilayah Kota Singkawang. Demi menghadiri Kegiatan Advokasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) oleh BNN Kota Singkawang, Rabu (3/9/2014).

Pada acara pembukaan, Lurah Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Adi Haryadi S.S.Stp dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran BNN Kota Singkawang dalam acara sosialisasi dan penyuluhan terkait narkoba dan zat adiktif lainnya.

"Semoga para ketua RT dan undangan yang hadir mendapatkan pengetahuan sekaligus dapat kembali mensosialisasikannya kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing," jelas Haryadi.

Kurang lebih 35 orang peserta sosialisasi mendengarkan secara seksama dalam penyampaian materi yang diberikan oleh Kasi Pencegahan BNN Kota Singkawang Harmeyn.

Ia mengapresiasi atas kegiatan tersebut dan berharap sekali akan peran aktif masyarakat untuk dapat turut serta mencegah sedini mungkin peredaran/pengguna narkoba dilingkungannya. Dan apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba dan bahkan peredaraanya, ia menghimbau agar masyarakat segera melapor.

"Kerahasian pelapor akan kami jamin tentunya kita tidak berharap apabila ada warga kita sebagai pengguna dan langsung ditangani pihak kepolisian, konsekuensinya harus menjalani hukuman namun apabila murni sebagai korban/pemakai kita berharap bisa direhabilitasi bukan dipenjara," ujar Harmeyn dengan tegasnya. Abdul Malik (JW)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun