Menurut Aulia Hidayati, SP2DK itu adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan. Nah SP2Dk itu di terbitkan oleh DJP melalui KPP guna meminta penjelasan atas ketidaksesuaian data. SP2DK berfungsi sebagai suatu alat pengawasan dari DJP untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak melaporkan pembayaran pajaknya.Â
Dasar Hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data Dn/Atau Keterangan, dan Kunjungan Wajib Pajak.
Beberapa Undang-Undang yang melatarbelakangi Surat Edaran tersebut adalah :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Mengenai "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Mengenai "Administrasi Pemerintahan"
Peraturan Pemenerintah Nomor 74 Tahun 2011 Mengenai "Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"
Aulia Hidayati mengatakannbahwa SP2DK itu kelompokkan menjadi 2 yaitu:
Yang pertama SP2Dk OP:
Data yang biasanya diminta oleh SP2Dk yaituÂ
1.Data Penghasilan
2.Penambahan atau Pengurangan Harta.