Mohon tunggu...
Jwala Julla
Jwala Julla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman tentang SP2DK

30 November 2024   13:51 Diperbarui: 30 November 2024   13:49 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut Aulia Hidayati, SP2DK itu adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan. Nah SP2Dk itu di terbitkan oleh DJP melalui KPP guna meminta penjelasan atas ketidaksesuaian data. SP2DK berfungsi sebagai suatu alat pengawasan dari DJP untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak melaporkan pembayaran pajaknya. 

Dasar Hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data Dn/Atau Keterangan, dan Kunjungan Wajib Pajak.

Beberapa Undang-Undang yang melatarbelakangi Surat Edaran tersebut adalah :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Mengenai "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan"

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Mengenai "Administrasi Pemerintahan"

Peraturan Pemenerintah Nomor 74 Tahun 2011 Mengenai "Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan"

Aulia Hidayati mengatakannbahwa SP2DK itu kelompokkan menjadi 2 yaitu:

Yang pertama SP2Dk OP:

Data yang biasanya diminta oleh SP2Dk yaitu 

1.Data Penghasilan

2.Penambahan atau Pengurangan Harta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun