1) Transaksi menggunakan layanan elektronik online yang memberikan kemudahan bagi pembeli untuk bertransaksi dimanapun dan kapanpun (fleksibel).
2) Pilihan produk beragam ( 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr dan 100 gr).
3) Kebutuhan dana tidak besar karena menggunakan sistem jaminan pada awal transaksi yang hanya 25% dari nilai total transaksi.
4) Posisi transaksi dapat dipertahankan dengan periode waktu yang tidak terbatas dengan mekanisme gulir hingga pilihan penyelesaian transaksi yang dapat dilakukan dengan cara serah terima emas batangan maupun likuidasi di Bursa Berjangka Jakarta.
5) Pembayaran fisik emas dapat dilakukan sekaligus (lunas) ataupun mencicil.
6) Adanya kepastian ketersediaan fisik emas ssuai ukuran yang ditransaksikan.
7) Serah terima emas dapat dilakukan diberbagai kota di Indonesia.
8) Kualitas fisik emas dijamin dengan sertifikat antam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H