Mohon tunggu...
Juzamma Rossain
Juzamma Rossain Mohon Tunggu... Guru - Fine

Hello guys, semoga bisa sedikit membantu dan bermanfaat bagi kalian semua. Untuk teman - teman yang ingin memberikan keritik dan saran silahkan hubungi saya di gmail ya guys... Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Hukum Perdata dalam Dunia Bisnis

26 September 2022   15:05 Diperbarui: 26 September 2022   15:07 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.istockphoto.com%2Fid%2Ffoto%2Fhukum-perdata-latar-belakang-bisnis

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS. Al -- Isra' : 35

Mengapa kita harus memahami Hukum Perdata Dalam Dunia Bisnin? Ya benar, jikalau seorang pebisnis memang sudah seharusnya mempunyai wawasan yang luas tentang hukum perdata ini. jika Hukum Perdata ini dikaitkan dengan dunia perdagangan, hukum ini bisa mengatur bagaimana tatacara dan pelaksanaan suatu urusan untuk aktivitas perdagangan. hal ini yang termasuk didalamnya yaitu mengatur masalah keuangan dan skala industri yang memiliki hubungan erat dengan pertukaran barang dan jasa

Hukum Perdata ini dibuat sebagai upaya untuk menciptakan suatu hukum yang sudah seharusnya ada untuk membantu proses dan kegiatan bisnis suatu perdagangan, melalui adanya hukum ini tentunya menjadikan kegiatan bisnis tidak melanggar hukum yang berlaku. Akan halnya alasan kenapa aturan ini dibutuhkan oleh pebisnis yaitu akan memperjelas pihakmana yang terlibat di suatu bisnis akan membutuhkan sesuatu yang resmi dan bukan tentang janji atau hanya sekedar itikad baik.

Hukum dalam perdagangan memiliki fungsi baik untuk menciptakan kehidupan pada masyarakat yang aman,tertib dan teratur. Selain fungsi yang bisa diperoleh lewat Hukum Perdata perdagangan ini menimbulkan sebuah innformasi yang bermanfaat kepada pelaku bisnis. Terlebih hukum ini akan memberikan penjelasan lebih luas dalam hak dan kewajiban dalam kegiatan berusaha dan mewujudkan kegiatan perdagangan yang disertai dengan sikap dan perilaku pada pelaku bisnis. Dengan halnya hukum ini tidak hanya mengatur kepentingan perseorangan akan tetapi semua pihak.

Adanya kewenangan yang mengatur dan memecahkan masalah bisa membuat para pelaku usaha bisnis menjalani usahanya dengan lebih tenang. Jika tidak ada hukum yang mengatur soal kegiatan perdagangan dipastikan perkembangan bisnis tidak akan berjalan seperti saat ini. Mungkin akan berjalan acak - acakan jikalau pebisnis tidak beraturan menerapkan kegiatan usahanya.

Hal ini sudah sewajarnya seluruh pelaku usaha menerapkan bisnis yang selaras dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi kebaikan bersama dan membuat bisnis seseorang lebih aman dan untung. Sebaiknya jikalau menjadi seorang pebisnis tidak hanya yang berbau modal,pinjaman dan sebagainya. Namun perihal wawasan menjalankan sebuah bisnis disertai pegangan hukum dalam berbisnis. Kesadaran dalam berbisnis yang sehat dan taat sangat diperlukan didalam dunia perdagangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun