Menurunnya Asas Equality Before The Law didalam masyarakat disebabkan adanya politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum islam dan hukum adat. Namun yang seharusnya oknum-oknum pemerintah menegakan hukum akan tetapi kewewenangannya disalah pergunakan. Suatu fakta peradilan ini sudah tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Pasal -- pasal  KUHP untuk rakyat kecil ibarat " sebuah peluru yang menghujam jantung ". Namun, bagi para petinggi hanyalah sebuah coretan yang termaktub dalam kitab. Hukum hanyalah berlaku untuk mereka yang tidak mampu membayar pengacara. Bahkan KUHP adalah singkatan dari " Kasih Uang Habis Perkara "
Di dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 juga secara tegas menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Maka dari itu, perlu banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindaklanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masayarakat dan Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H