7. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Selain hal yang sama, semua orang harus menikmati kesempatan hidup yang sama secara umim. Perwujudan kesetaraan merupakan penghargaan terhadap martabat individu.
8. Secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial.
9. Penerapan prinsip kesetaraan berguna untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam kelompok masyarakat yang memiliki keragaman. Hal ini disebabkan dalam prinsip kesetaraan setiap orang memdapat perlakuan yang sama.
10. Dalam prinsip kesetaraan, tidak menginginkan adanya perlakuan yang disriminatif. Hal ini karena perlakuan diskriminatig hanya akan memciptakan perpecahan atau konflik, bukan keharmoniasa dalam kehidupan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H