1. Perbedaan dan keragaman sosial bukan penghalang terciptanya keharmoniasan dalam kehidupan bermasyarakat, jika prinsip-prinsip kesetaraan antar individu maupun antar kelompok benar-benar diterapkan.
2. Diskriminasi yang terjadi dimasyarakat disebabkan oleh adanya dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain. Perbedaan-perbedaan yang diikuti dengan munculnya diskriminasi justru akan melahirkan hubungan-hubungan yang kurang baik antarkelompok. Hal ini akan memicu terjadinya saling curiga antarkelompok konflik horizontal. Dengan perkembangan zaman, diskriminasi mulai luntur, terutama diskriminasi dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan gender.
3. Prinsip-prinsip kesetaraan dilaksanakan sesuai dengan sila kelima dalam pancasila yang berbunyi " Kadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ", artinya keadilan itu tidak untuk golongan tertentu saja, tetapi untuk seluruh masyarakat indonesia, tanpa membedakan kekayaan, jabatan, maupun suku tertentu seperti mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan anatara hak dan kewajiban, menghormati hak oramglain.
4. Perbedaan ini merupaka. Anugrah dari tuhan yang maha kuasa yang patut kita syukuri sehingga dengan diterapkannya prinsip-prinsip kesetaraan, tidak ada lagi halangan dalam mewujudkan kehidupan suatu masyarakat atau suatu negara yang harmonis, yaitu masyrakatnya dapat hidup berdampingan secara damai.
5. Ada hubungan kesetaraan dan kesamaaan karena orang yang setara akan diperlakukan dengan cara yang sama jika mereka berada dalam situasi yang sama.
6. Ada lima kategori kesetaraan yang berbeda. Kelima kategori itu adalah sebagai berikut:
a. Kesetaraan hukum
b. Kesetaraan politik
c. Kesetaraan sosial
d. Kesetaraan ekonomi
e. Kesetaraan moral