Mohon tunggu...
Juwita Dwi Permatasari
Juwita Dwi Permatasari Mohon Tunggu... Aktor - Semangat

Jangan lupa bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Serentak dan Presidensial Threshold

8 Juli 2022   13:45 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:00 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum dalam sistem pre­si­densial dilakukan dua kali, se­hing­ga dimungkinkan hasil ke­dua pemilihan umum tersebut ti­dak sama. Partai yang me­me­nangi pemilihan eksekutif (pre­siden) bisa jadi tidak men­da­patkan dukungan kursi yang do­minan di parlemen. Bahkan pa­r­tai presiden merupakan mi­no­ritas di parlemen. Negara yang mengalami si­tua­si seperti ini dapat terjebak da­lam skenario sis­tem presidensial. Dari hasil pemilu yang in­kong­­ruen presiden menjadi kekuatan yang minoritas di parlemen. Da­lam situasi partai presiden m­e­rupakan minoritas di par­le­men, kemudian presiden juga ga­­gal membangun koalisi m­a­yo­ri­tas yang kohesif, potensi terciptanya pemerintahan ter­be­lah men­­­jadi tinggi.

Divided go­vern­ment membuat eksekutif dan le­­gislatif saling mengintai dan meng­­hindar sehingga cen­derung masing-masing bekerja tan­pa kerja sama. Presiden akan men­jalankan pemerintahan tan­pa memedulikan peng­awas­an legislatif dan jika meng­ingin­kan peraturan dilakukan de­ngan sepihak, presiden meng­hin­dari pembahasan di par­le­men. Melihat fenomena Ame­ri­ka Latin, peraturan-peraturan yang digolongkan sebagai emer­gen­cy decree (perppu di In­do­ne­sia) dalam kuantitas yang besar cen­derung lahir dalam kondisi di­v­ided government.

Pada situasi yang seperti ini ber­larut-larut tentu men­g­aki­bat­kan pemerintahan tidak efektif dan pada gilirannya yang dir­u­gi­k­an­nya adalah rakyat yang m­e­nerima kebijakan tidak ber­ku­a­li­tas atau dengan kebijakan yang dibentuk dengan peng­awas­an minimal. Mencegah terjadinya situasi sperti ini, lahirlah berbagai inovasi terhadap sistem-sistem ketatanegaraan yang menjadi fitur sistem pre­si­den­sial. Gagasan pemilihan umum serentak merupakan sa­lah satu bentuk inovasi ter­se­but. Melalui pemilihan umum se­rentak, dua pemilihan umum yang terdapat dalam sistem pre­si­densial diharapkan meng­­ha­­sil­kan hasil yang kong­­ruen.

Gagasan pemilihan se­rentak tetap menyimpan po­ten­si-potensi permasalahan yang jika tidak teratasi, tujuan un­­tuk menghambat skenario ins­­tabilitas di sistem pre­si­den­sial ter­ancam gagal dilaksanakan. Di an­ta­ra permasalahan yang da­pat di­p­­e­rkirakan adalah jika pe­l­ak­sa­na­­an pemilu serentak di­ga­bung­kan dengan sistem pe­mi­lih­­an pre­siden dua putaran. Pemilu se­ren­tak de­­ngan pil­pres dua putaran akan mem­buat partai-partai po­li­tik ma­suk ke pemilihan umum de­ngan me­mi­liki calon pre­siden masing-masing (tidak ber­koa­li­si) karena meng­anggap pe­me­nang pemi­lih­an presiden ti­dak akan didapat di putaran per­ta­ma.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun