Kab.Mojokerto (02/09). Peran partisipasi anak merupakan satu bagian penting dalam proses pembangunan bangsa. Namun, optimalisasi hak dan peran mereka dalam pembuatan keputusan masih sangatlah minim di Indonesia, kurangnya pengetahuan yang dimiliki anak tentang hak dan peran mereka hingga masyarakat rentang usia lain yang menganggap masih kurangnya pengaruh anak sebagai bagian penting dalam pembangunan menjadikan optimalisasi dari pemenuhan hak partisipasi anak adalah sebuah proses panjang yang perlu dukungan dari berbagai kalangan.
Pemerintah Indonesia sendiri terus mengusahakan pemenuhan hak tersebut. Di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Forum Anak Nasional (FAN) bergerak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. Berdasarkan website resminya, https://forumanak.id/ , Forum Anak merupakan sebuah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian PPPA, untuk berperan sebagai jembatan komunikasi dan interaksi antar pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak yang dibentuk secara berjenjang, mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan dengan keanggotaan dari berbagai tingkat usia anak.
Di Desa Simbaringin yang memiliki 11 dusun dengan banyak anak-anak rentan usia 13-18 tahun. Kesadaran akan hak dan peran anak masih sangatlah minim, tidak terdapat wadah edukasi terkait masalah tersebut. Minimnya ilmu tentang hak dan peran anak membuat mereka kesulitan atau bahkan tidak mengerti apa hak dan peran yang mereka miliki. Beberapa masih memahami bahwa anak adalah manusia dengan rentang usia balita atau bocil yang tidak seharusnya memikirkan tentang hak dan peran  yang dapat mereka berikan dalam masyarakat.
Dari kesadaran dan keinginan untuk menciptakan sebuah lingkungan desa yang layak anak, kelompok PMM UMM 85 berkolaborasi dengan Forum Anak Majapahit Kab. Mojokerto dalam pembentukan Forum Anak Desa Simbaringin yang telah berlangsung pada 30 Semptember 2021 di perpustakaan desa setempat.
Acara yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB tersebut merupakan proses sosialisasi pertama sebelum secara resmi Forum Anak Desa Simbaringin dapat dibentuk. Acara ini dihadiri oleh Radea selaku Presiden Forum Anak Majapahit, Dwinda selaku Wakil Presiden Forum Anak Majapahit, dan Zakaria sebagai perwakilan Forum Anak Kec. Kutorejo, anggota kelompok 85 PMM UMM, dan 20 anak Desa Simbaringin selaku peserta pertemuan.
Dalam acara ini dikenalkan kepada para peserta tentang organisasi Forum Anak Majapahit, pengertian dari anak, dasar hukum pembentukan, hak dan peran anak, proses yang harus ditempuh  hingga divisi yang terdapat pada Forum Anak Majapahit. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang pengenalan akan peran dan hak mereka sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor, anak-anak diharapkan menjadi agen perubahan untuk memulai aksi dan kontribusi positif baik di tingkat nasional hingga desa untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi, terutama di wilayahnya yang mereka telah kenal sejak lama. Pelapor, anak-anak diharapkan dapat melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan terkait pemenuhan hak anak melalui beberapa pihak yang tepat. Selain pengenalan materi, beberapa permainan kecil seperti tebak-tebakan dan slogan Forum Anak ditambahkan untuk mencairkan suasana.
Diharapkan dari terlaksanakannya sosialisasi pertama dan sosialisasi-sosialisasi selanjutnya hingga terbentuk Forum Anak Desa, anak-anak desa simbaringin akan mampu memiliki wadah untuk mengembangkan bakan minat mereka, menghabiskan waktu dengan kegiatan positif dan memiliki jembatan untuk menyalurkan aspirasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H