Mohon tunggu...
Juwinda Ningrum
Juwinda Ningrum Mohon Tunggu... Guru - Guru PAUD

Lulusan Managemen Dakwah, suka topik dan baca buku #SelfImprovement, (e): windelafi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Si Manis "Buy No, Pay Later ", Jebakan Hutang Adiktif

21 Agustus 2022   17:25 Diperbarui: 21 Agustus 2022   17:27 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://maucash.id/hindari-kebiasaan-ini-agar-hutang-tidak-semakin-bertumpuk

Buy Now Pay Later (BNPL) artinya beli dulu bayar nanti, Fitur keuangan yang memberikan kemudahan di saat tidak ada dana berbelanja dengan cara berhutang tanpa pakai kartu kredit.

Fitur Pay later semakin popular di tengah masyarakat, yang sedang menggandrungi dompet digital dan belanja online. Tidak hanya di Indonesia, model bisnis Pay later juga sedang booming di dunia. Di inggris mayoritas pengguna layanan BNPL adalah Gen Z dan milenial, 25% pengguna berusia 18-24 tahun dan setengahnya berusianya 25-36 tahun ( Bloomberg, How Old-Style Buy Now, Pay Later Became Trendy 'BNPL', 15 september 2021)

Buy now Pay later menjadi tahap awal untuk mengikat generasi milenial dan gen Z dalam jebakan hutang. 

Marketing pay later di gambarkan sangat erat dan dekat dengan anak muda,

contohnya Traveloka Pay later, mengiklankan pay later sebagai cara untuk mewujudkan impian dan self-healing atau self-care. Dengan trik marketing pay later yang di buat menarik dan seheboh mungkin, iklan-iklan pay later yang ada di mana-mana, tagline pay later sangat menarik " tanggal Tua atau muda belanja nya ya pakai pay later", berbagai promo-promo yang menggiurkan seperti cashback, gratis ongkir, diskon hingga 70%, dsb. 

Menjadikan fitur pay later sangat di gemari daripada pembayaran cash. Sepintas terlihat begitu menarik dan menguntungkan, tetapi banyak kerugian yang mengakibatkan kita terjebak dengan hutang.  

Pay later menyasar orang-orang yang rentan, orang -- orang  yang  minim terhadap pengetahuan tentang pengelolaan keuangan.

 Agar kita tidak terjebak dengan trend Buy now pay later, maka perlu kita mengetahui resiko-resiko saat mengaktifkan fitur pay later

https://www.dreamstime.com/buy-now-pay-later-silver-badge-blue-ribbon-buy-now-pay-later-buy-now-pay-later-image120296521
https://www.dreamstime.com/buy-now-pay-later-silver-badge-blue-ribbon-buy-now-pay-later-buy-now-pay-later-image120296521

RESIKO BUY NOW PAY LATER

Pay later dengan system pembayaran di cicil mungkin dapat memberikan keuntungan bagi penggunanya. Namun tidak dapat di pungkiri di balik kemudahan tersebut terdapat resiko yang tidak bisa dihindari.

Berdasarkan Grant Thornton, organisasi global yang menyediakan jasa assurance, tax and advisory, menyebutkan bahwa terdapat 5 resiko ketika mengaktifkan fitur Pay later:

1. Mendorong perilaku konsumtif 

Ketika seseorang merasa semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi jual beli tanpa di sadari ia akan terus menerus berbelanja. 

Fitur Pay later menawarkan limit kredit yang besar,  kemudahan mengatur waktu jatuh tempo pembayarannya dan di tambah dengan berbagai promo-promo yang menarik, Mengakibatkan pengguna pay later terus membeli barang-barang yang diinginkan tanpa memikirkan barang tersebut dibutuhkan atau tidak.

Contohnya seperti shoope paylater, Bunga shoope paylater biasanya 2,95% untuk program Buy Now Pay later yang di selesaikan dalam waktu 1 bulan dan  ada biaya penanganan sebesar 1%

Contoh perhitungannya: jika seseorang membeli barang seharga Rp. 100.000,- , ketika dia memilih opsi pembayaran pay later, jatuh tempo yang harus di bayar adalah Rp. 103.950.  

ini akan membentuk pemikiran "murahlah Cuma bayar Rp. 3.000,- saja". Ketika mindset ini kita ulang terus menerus maka akan membuat kita terjebak dengan gaya hidup konsumtif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun