Mohon tunggu...
Juwanda
Juwanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmiah forever

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mempertahankan Integritas Keuangan Syariah di Era Dual Banking System

13 Januari 2025   13:32 Diperbarui: 13 Januari 2025   13:45 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di era modern ini, keberadaan sistem keuangan syariah dan konvensional yang berjalan berdampingan (dual banking system) telah menjadi realitas yang tidak dapat dihindari. Fenomena ini memunculkan tantangan sekaligus peluang bagi perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Meskipun kedua sistem ini dapat bersinergi dalam beberapa aspek, namun menjaga kepatuhan syariah (shariah compliance) tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.

Sinergi antara keuangan syariah dan konvensional dapat dilihat dari berbagai aspek operasional. Misalnya, dalam hal infrastruktur teknologi, jaringan ATM bersama, atau sistem pembayaran yang terintegrasi. Kolaborasi ini memungkinkan nasabah perbankan syariah menikmati kemudahan akses layanan keuangan yang setara dengan perbankan konvensional. Selain itu, transfer pengetahuan dan pengalaman dari sistem konvensional yang telah lebih dahulu berkembang juga memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sistem keuangan syariah.

Namun, di tengah berbagai bentuk sinergi tersebut, lembaga keuangan syariah harus tetap mempertahankan identitas dan prinsip-prinsip fundamentalnya. Kepatuhan syariah bukan sekadar diferensiasi produk atau strategi pemasaran, melainkan fondasi utama yang membedakan sistem keuangan syariah dengan konvensional. Beberapa langkah strategis perlu diambil untuk memastikan integritas syariah tetap terjaga.

 Pertama, penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai garda terdepan dalam mengawasi kepatuhan syariah. DPS harus diberikan wewenang dan independensi yang memadai untuk melakukan pengawasan secara efektif. Selain itu, kompetensi anggota DPS juga perlu terus ditingkatkan, tidak hanya dalam aspek fiqh muamalah, tetapi juga pemahaman terhadap praktik keuangan modern.

Kedua, standardisasi dan kodifikasi prinsip-prinsip syariah dalam bentuk regulasi yang jelas dan terukur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perlu terus mengembangkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk mengatur operasional lembaga keuangan syariah. Hal ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus panduan yang jelas bagi praktisi keuangan syariah.

Ketiga, investasi dalam pengembangan sistem teknologi informasi yang mampu memastikan setiap transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Sistem ini harus dapat memisahkan secara tegas antara dana syariah dan konvensional, serta memiliki mekanisme kontrol yang dapat mencegah terjadinya percampuran (mixing) antara keduanya.

 Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Para praktisi keuangan syariah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah sekaligus kemampuan teknis dalam mengelola keuangan modern.

 Kelima, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Lembaga keuangan syariah harus dapat membuktikan bahwa setiap rupiah yang dikelola telah sesuai dengan prinsip syariah. Laporan keuangan dan aktivitas operasional harus dapat diaudit tidak hanya dari sisi keuangan tetapi juga dari sisi kepatuhan syariah.

Di sisi lain, sinergi dengan sistem konvensional justru dapat menjadi katalis bagi pengembangan keuangan syariah yang lebih inovatif. Misalnya, dalam pengembangan produk-produk keuangan syariah yang lebih kompleks namun tetap patuh pada prinsip-prinsip syariah. Inovasi ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang semakin beragam.

Tantangan terbesar dalam mempertahankan kepatuhan syariah di era dual banking system adalah menghindari praktik "syariah washing", di mana prinsip-prinsip syariah hanya dijadikan label tanpa implementasi yang substansial. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelaku industri yang melanggar prinsip-prinsip syariah.

Keberadaan dual banking system seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman bagi integritas keuangan syariah, melainkan sebagai peluang untuk menunjukkan keunggulan sistem keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Sistem keuangan syariah dapat membuktikan bahwa ia mampu memberikan solusi keuangan yang tidak hanya patuh syariah tetapi juga efisien dan kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun