Di era saat ini, media teknologi informasi yang berkembang secara pesat dan membawa perubahan yang signifikan terhadap social budaya. Kemudaan dalam memperoleh informasi dan komunikasi didukung dengan adanya media massa.
Menurut Hafied Cangara (2010:123), Media merupakan alat atau media yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak (komunikan), media tersebut meliputi surat kabar, film, radio, televisi dan internet.
Sedangkan menurut Van Dijk (2013) ), yang dikutip oleh Nasrullah dalam buku Media Sosial (2016;11), bahwa “Media sosial adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi mereka dalam beraktifitas maupun berkolaburasi, Karena itu media sosial dapat dilihat sebagai medium( fasilitator) online yang menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus sebagai sebuah ikatan sosial.”
Media social termasuk juga media massa yang memudahkan memperoleh informasi dan komunikasi antar sesama. Begitu mudahnya memiliki dan menggunakan media sosial ini, tak jarang juga media sosial juga dimilki oleh anak – anak di bawah umur.
Karena aksesnya yang sangat mudah dan membuatnya juga mudah, sehingga anak di bawah umur pun sudah mahir dalam mengakses media sosial. Tak terkecuali mengakses media porno, pornografi yang tidak seharusnya ditonton oleh anak di bawah umur, tetapi dengan minimnya pengawasan dan pendidikan serta mudah, luasnya akses internet.
Menurut Neng Zubaedah (2003:138) kata porno berasal dari bahasa Yunani yaitu porne yang berarti wanita jalang dan graphos berarti gambar atau tulisan. Dengan kata lain, pornografi merupakan gambar bagian tubuh wanita jalang yang dipertontonkan. Secara tidak langsung anak yang awalnya tidak sengaja melihat, akan tertarik untuk melihat lagi dan lagi. Hal tersebut seperti menyebabkan kecanduan terhadap pornomedia tersebut. Menurut Burhan Mungin (2001:7) ada beberapa macam pornomedia berdasarkan bentuknya, yaitu :
- Pornoteks : karya media porno yang dalam bentuk naskah atau tulisan yang menceritakan yang mengontruksi sebuah narasi seksual, dalam betuk buku cerita seksual, komik seksual, cerita pengalaman hubungan seksual secara mendetail dan vulgar.
- Pornosuara : sebuah karya porno berupa suara, ucapan, kata – kata yang diucapkan secara langsung maupun tidak langsun, bahkan secara halus dengan vulgar yang merangsang seksual mengenai aktivitas seksual.
- Pornografi: karya media porno dalam bentuk gambar, foto perilaku seksual maupun alat seksual yang menujukkan alat kelamin manusia.
- Pornoaksi : bentuk karya pencabulan berupa aksi video yang menggambarkan bentuk tubuh, alat vital manusia yang dominan memberikan rangsangan seksual secara sengaja atau tidak sengaja akan membangkitkan nafsu untuk melihat lagi ataupun untuk mempraktikannya.
Akses internet utamanya media social di saat pandemic sangat meningkat, dibandingan sebelum pandemic. Menyebabkan banyak juga yang mengakses media pornografi secara sengaja maupun tidak sengaja karena iklan media internet. Sehingga rasa keingintahuan anak remaja menyebabkan mereka mengakses media pornografi tersebut, hanya sekedar untuk hiburan di tengah pandemic.
Pornografi diawali oleh rasa keingintahuan yang tinggi terhadap seks, di sisi lain pendidikan seks yang diperoleh di lingkungan keluarga sangat minim. Pornografi dapat mengubah pikiran secara otomatis, tidak fokus dengan apa yang menjadi kewajibannya disekolah, kehilangan semangat belajar, dan malah membuat siswa tersebut kecanduan dalam melakukan hal-hal yang negatif yang mengarah kepada seks pranikah, seperti: berciuman, ciuman lidah, memegang payudara, memegang penis, menyentuh vagina, hubungan seksual, dan seks oral (Santrock, 2007: 258).
Dalam hal ini, pornomedia dalam bentuk tersebut dapat mempengaruhi perilaku dan karakter anak. Sehingga adegan – adegan pornomedia utamanya pada pornoaksi yang sering ditirukan oleh anak di bawah umur. Menurut KPAI dalam berita kompas.com sebanyak 22% anak di bawah umur menonton tayangan tidak sopan, atau belum saatnya mereka melihatnya.
Terjadinya hal tersebut ditambah dengan adanya pandemic Covid-19 sehingga anak – anak berada di rumah, mereka merasa jenuh dan mungkin karena merasa penasaran akan mengakses pornomedia.
Dikhawatirkan dengan bertambahnya anak di bawah umur yang menonton pornomedia akan menyebabkan hal tersebut dicontoh, menjadikan terjadinya pelecehan seksual. Menurut Margaret anggota webinar KPAI yang diunggah dalam web kominfo, terdapat 192 kasus pengaduan dari media social dan 44 dari media massa selama pandemic covid-19 tahun 2020 ini.