Mohon tunggu...
Justin Tezen
Justin Tezen Mohon Tunggu... Tutor - Pemijat

Saya suka memijat klien saya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kok Indonesia dan Jepang Bisa Baikan?

23 Maret 2023   10:28 Diperbarui: 23 Maret 2023   10:48 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Cukup diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang telah di jajah banyak kali. Dari enam negara yang menjajah Indonesia, Belanda adalah yang paling terkenal karena durasi nya yang sangat lama. Namun, Jepang juga cukup terkenal meskipun waktu penjajahan yang hanya berjumlah 3.5 tahun. Hal tersebut terjadi karena kekerasan yang terjadi kepada masyarakat - masyarakat Indonesia jauh lebih buruk dibandingkan kekerasan yang terjadi pada masa penjajahan Belanda. Kekerasan tersebut berupa kerja paksa (romusha), pemaksaan penghormatan terhadap kaisar jepang (seikerei), wanita penghibur (jugun ianfu), dan masih banyak lagi.

Namun sekarang Indonesia dan Jepang telah mencapai perdamaian. Indonesia dan Jepang melakukan kerja sama untuk membuat Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Sepertinya, Indonesia telah melupakan hal - hal buruk yang telah dilakukan Jepang. 

Apa yang dilakukan Jepang sehingga hal tersebut dapat terjadi ?

Pada tanggal 20 Februari 1958, Indonesia dan Jepang berkumpul di Jakarta untuk membicarakan persetujuan perdamaian. Indonesia diwakilkan oleh Soebandrio yang memiliki jabatan perdana menteri dan Jepang diwakilkan oleh Fujiyama Aiichiro yang memiliki jabatan menteri luar negeri. Dalam pertemuan ini, telah tercapai dua perjanjian yang akan dilakukan oleh Jepang dan juga Indonesia. 

Hal pertama adalah perjanjian perdamaian antara Jepang dan Indonesia. Perjanjian damai adalah keputusan antara dua negara atau lebih untuk menyelesaikan konflik yang telah terjadi antara mereka. Dengan perjanjian tersebut Indonesia dan Jepang akan menghentikan konflik yang terjadi di antara mereka dan melupakan hal yang terjadi pada masa lalu.

Hal kedua adalah perjanjian pembayaran reparasi hasil perang. Tentu saja pembayaran reperasi perang akan ditanggung oleh Jepang sendiri sebab mayoritas dari peperangan dihasilkan oleh kelakuan mereka. Reparasi tersebut mencantumkan 6 bidang yaitu perkembangan energi, perkembangan industri, perkembangan agrikultur, perkembangan komunikasi, perkembangan pertambangan, dan perkembangan servis. Namun pembayaran reparasi tersebut memiliki dampak lebih buruk dari pada baik. Banyak bidang - bidang yang tidak dapat terpenuhi sebab kekurangan dana dan terjadi inflasi. Korupsi dana yang diberikan Jepang juga terjadi.

Hal - hal di atas telah tercatat di UU nomor 13 Tahun 1958.

Kesimpulan dari hal artikel ini adalah Indonesia dan Jepang mencapai perdamaian karena terjadi perbincangan pada tanggal 20 Februari 1958 dimana terbuat perjanjian perdamaian dan juga kompensasi peperangan dari Jepang. 

Jadi penting untuk Kita sebagai rakyat Indonesia dan Saya sebagai murid kristen untuk tetap mengutamakan perdamain negara dan juga untuk dapat memaafkan kesalahan - kesalahan yang telah dilakukan kepada Kita. Memang memaafkan itu susah, tetapi memaafkan dapat membuat hubungan - hubungan baru yang berpotensi untuk membantu Kita di masa depan.

  Bestari, N. (2023, January 13). 7 bentuk perlawanan rakyat indonesia terhadap pendudukan jepang, materi IPS. Bobo. https://bobo.grid.id/read/083652600/7-bentuk-perlawanan-rakyat-indonesia-terhadap-pendudukan-jepang-materi-ips?page=all 

  Winardi, A. D. (n.d.). Perjanjian Damai Indonesia-Jepang Diteken dalam Sejarah Hari Ini, 20 Januari 1958. VOI.ID. Retrieved March 23, 2023, from https://voi.id/memori/246341/perjanjian-damai-indonesia-jepang-diteken-dalam-sejarah-hari-ini-20-januari-1958 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun