Mohon tunggu...
Justin Ridwan
Justin Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UB '20

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Keberagaman dan Perpecahan

18 April 2021   16:28 Diperbarui: 18 April 2021   16:48 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       Konflik didefinisikan sebagai pertentangan yang terjadi antara individu atau kelompok dalam meraih tujuan yang sama. Tujuan yang dicapai oleh kedua belah pihak dapat berupa legitimasi atas dominasi, pemahaman, wilayah dan lain sebagainya. 

Namun tidak semua konflik berdampak buruk terhadap kehidupan. Konflik yang bersifat membangun serta menciptakan perubahan yang lebih baik disebut sebagai konflik konstruktif. Sementara konflik yang bersifat merusak dan menimbulkan perpecahan disebut sebagai konflik destruktif. Konflik beragama yang terjadi di Indonesia umumnya dipahami sebagai konflik destruktif, sebab terjadi antara satu agama dengan agama lainnya dengan memunculkan perdebatan yang berujung pada aksi-aksi diskriminasi dan anarkisme sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan.

       Mencaci dan menyerang individu atau kelompok berdasarkan agamanya termasuk dalam pelanggaran hak beragama yang terdapat dalam Hak Asasi Manusia. Terlebih, apabila sampai memakan korban jiwa, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat dengan konsekuensi yang berat pula.

        Indonesia dengan keberagamannya, menjadi ladang empuk bagi para provokator maupun pihak-pihak yang tidak menyukai keberadaan agama lain untuk melancarkan aksinya. Dari tahun ke tahun, Indonesia mengalami kenaikan kasus pelanggaran hak kebebasan beragama. Peningkatan tersebut dikaji berdasarkan catatan Komnas HAM yang dimana berperan sebagai lembaga pengawas Hak Asasi Manusia di Indonesia. 

Dilansir dari Kompas.com (2020), terdapat 23 aduan yang diperoleh Komnas HAM dari awal hingga akhir tahun 2019 terkait dengan pelanggaran hak kebebasan beragama.[4] Kenaikan kasus dapat diidentifikasi dari jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 21 pengaduan. Sementara angka-angka yang disajikan oleh Komnas HAM merupakan pelanggaran yang dicatat dan direkap secara resmi dan tidak mewakili kasus-kasus pelanggaran hak beragama di seluruh penjuru Indonesia yang tidak terendus atau tidak tercatat. Sehingga jumlah pelanggaran hak beragama secara keseluruhan sudah pasti lebih banyak dari yang kita perkirakan.

       Banyaknya kasus pelanggaran hak beragama seakan membuat Indonesia terjebak dalam perpecahan yang diciptakan oleh rakyatya sendiri. Corak masyarakat yang sebelumnya hanya merupakan faktor pembeda horizontal, bertransformasi menjadi sumber kekuatan yang berpotensi melahirkan perpecahan dan mengancam kedaulatan bangsa. Kata "persatuan" yang selama masa meraih kemerdekaan digaung-gaungkan oleh para pendiri bangsa, telah dirombak menjadi kata "benci" oleh orang-orang yang tidak menyukai keberagaman di Indonesia. 

Tanpa ragu, mereka memanfaatkan agama dan identitas lain demi kepentingannya masing-masing. Ditambah lagi dengan kelompok lain yang pada dasarnya berniat menciptakan perpecahan dan mengambil alih kekuasaan negara. Di mata mereka, tidak ada lagi ruang bagi kepercayaan lain untuk tinggal bersama dengan mereka. Hak asasi bukan lagi satu hal yang dipikirkan, sebab tidak ada nila-nilai kemanusiaan yang diutamakan dalam kasus-kasus pelanggaran hak beragama. Kebencian dan niat untuk mendominasi, didayagunakan sebagai kunci bagi orang-orang intoleran dalam menghancurkan cita-cita bangsa Indonesia.

       Cita-cita yang selama ini didambakan oleh bangsa Indonesia nampaknya memang jauh dari harapan. Sebab pada akhir Maret 2021 lalu, Indonesia dikejutkan dengan rentetan peristiwa terorisme, meliputi pengeboman di sebuah gereja di Makassar dan penodongan di Markas Besar Polri. Mereka melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan agama dan kelompok tertentu.

       Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pengeboman terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021, tepatnya pukul 10.20 WITA.[5] Saat itu, umat Kristen baru saja selesai melaksanakan ibadah Misa Pagi di Gereja Katedral Makassar. Pengeboman Gereja Katedral Makassar telah menambah daftar panjang kasus kebencian berwujud terorisme yang mengatasnamakan agama. Maraknya kasus serupa membuat orang-orang takut untuk beribadah di luar rumah. Tidak hanya di gereja, tetapi juga di masjid, vihara, dan tempat peribadatan lainnya. Selain tidak berperikemanusiaan, aksi teror yang dilakukan terhadap agama tertentu jelas-jelas melanggar konstitusi dan termasuk ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling berat. 

       Selain itu, aksi terorisme juga dilakukan oleh seorang perempuan di Markas Besar Polri pada akhir Maret 2021 lalu.[6] Menurut keterangan pihak berwenang, perempuan tersebut merupakan seorang teroris yang berideologi radikal ISIS, dibuktikan dari beberapa unggahan pelaku di media sosial. Kerabat dan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tinggal pelaku mengakui bahwa Ia adalah sosok yang pendiam dan cenderung tertutup. Namun tidak disangka, dibalik sosoknya yang demikian terdapat sosok lain yang lebih ganas, hingga menimbulkan kekacauan dan potensi disintegrasi yang lebih luas lagi. 

Namun pada dasarnya memang itulah tujuan para teroris melakukan tindakan penyerangan, bukan lain menciptakan kegaduhan dan perpecahan. Akan tetapi, tidakan tersebut bukanlah sesuatu yang patut diwajari dan maklumi oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, bahkan internasional. Selain mengancam kedaulatan negara, aksi tersebut juga mengancam runtuhnya harmonisasi kemajemukan yang ada di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun