Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

PSSI Adalah Badan Publik Yang Harus Tunduk Pada UU KIP!

21 Februari 2014   03:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:37 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sejak salah seorang aktivis Save Our Soccer (SOS) berinisial AW berkicau di sebuah jejaring sosial, isu soal prilaku para pengurus PSSI yang disinyalir menyelewengkan dana hak siar Timnas U19 untuk keperluan sebuah klub peserta ISL semakin menggelinding liar. Pihak yang kontra pengurus PSSI yang sekarang ini betul-betul memanfaatkan isu ini sebagai materi penting untuk menggiring opini kalau keuangan PSSI selama ini dikelola dengan amburadul, sangat tertutup dan begitu ketakutan untuk sekedar diketahui publik.

Kanal bola Kompasiana yang biasanya didominasi oleh tulisan-tulisan seputar sepakbola nasional entah itu Timnas, Liga, Klub.. lalu ada juga kompasianer yang selalu dan selalu memaksakan untuk mengait-ngaitkan sepakbola dengan politik, belakangan ini tema hukum mulai menghiasi kanal yang dulunya begitu ramai pengunjung tapi sekarang sontak jadi sepi ini. Tema hukum yang seminggu terakhir ini mendominasi adalah soal "Badan Publik" yang diatur dalam Undang-Undang (UU) KIP.

Tentu ada Kompasianer yang punya latar belakang bidang hukum namun pastinya banyak pula yang bukan. Keduanya punya hak untuk menuliskan pendapatnya tentang Badan Publik ini, khususnya "apakah PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik seperti yang dimaksudkan oleh UU KIP. Akan sangat menarik buat ditunggu di kanal ini, dalam waktu dekat mungkin saja ada seorang pakar hukum yang mau menulis khusus soal PSSI sebagai Badan Publik atau bukan di kanal ini.. tul gak? ..

Nah sembari menunggu saat itu tiba, setelah membaca beberapa tulisan para kompasianer baik dari yang kontra maupun yang kontra eh pro PSSI, yuuuk gak ada salahnya kalau mencoba untuk memetakan secara sederhana saja, apakah PSSI itu termasuk sebagai Badan Publik yang punya kewajiban memberikan berbagai macam informasi kepada publik seperti yang diamanatkan UU KIP itu sendiri...

Apakah yang dimaksud dengan Badan Publik dalam UU KIP ?
Seperti sudah banyak dikutip di kanal ini, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik.

Apa saja ruang lingkup Badan Publik ?
Ruang lingkup Badan Publik mencakup :


  1. Lembaga eksekutif;
  2. Lembaga legislatif;
  3. Lembaga yudikatif;
  4. Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  5. Organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
  6. Partai politik; dan
  7. Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.


Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik.
Apa kriteria untuk menentukan ruang lingkup Badan Publik ?
Kriteria untuk menentukan ruang lingkup Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP dapat dilihat pada Pasal 1 angka 3 UU KIP, yaitu :


  1. Badan publik yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun badan lainnya, yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik sebagian maupun seluruhnya;
  2. Badan non penyelenggara negara atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyaraka, dan/atau luar negeri.


Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI termasuk dalam kriteria Badan Publik.



Pendekatan Fungsi
Selain kriteria di atas, untuk menentukan suatu badan hukum menjadi Badan Publik yang dibebani tanggung jawab melaksanakan UU KIP atau tidak, maka dapat dilakukan melalui pendekatan fungsi. Terdapat empat fungsi yang diperankan oleh Badan Publik :


  1. Fungsi regulasi, pengaturan, perizinan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara; (PSSI,No)
  2. Fungsi alokasi untuk mengelola dan mendayagunakan sumber daya alam ;(PSSI,No)
  3. Fungsi distribusi untuk memenuhi pelayanan kebutuhan publik dan pemerataan pembangunan;(PSSI,No)
  4. Fungsi stabilisasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, moneter, dan fiskal.(PSSI,No)


Dari sub tema ini, bisa ditafsirkan bahwa PSSI bukan termasuk dalam kriteria Badan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun