Mohon tunggu...
Justin SURYA ATMAJA
Justin SURYA ATMAJA Mohon Tunggu... Wiraswasta - INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

PERINDU dan PENCARI dan PEMBELAJAR CINTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Catatan Kecil Si Bodoh untuk Koperasi Syariah 212

8 Januari 2017   19:04 Diperbarui: 8 Januari 2017   19:19 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumat, 7 Rabiul Akhir 1438H/6 Januari 2017, digelar acara Grand Launching Koperasi Syariah 212 langsung dipimpin Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Jumat (6/1/2017). bertempat di ballroom Al-Hambra kompleks kampus Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Bachtiar, pendirian koperasi ini merupakan bentuk syukur umat terhadap aksi bela Islam yang berlangsung damai. 

"Ini salah satu saja gerakan umat. Dalam waktu dekat kumpulan pesantren-pesantren besar akan membentuk perserikatan ekonomi umat. Yakinlah ekonomi umat akan bangkit dan Insya Allah 6 Januari akan diperingati sebagai hari ekonomi syariah," tambah salah satu pentolan GNPF-MUI yang namanya melejit bersama Muhammad Rizieq Shihab jelang, selama dan paska serangkaian Aksi Bela Islam untuk menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara karena terbukti telah menghina agama Islam, menghina Al-Quran, menghina para ulama dan melecehkan umat muslim seperti difatwakan MUI...

Pada even yang sama, ‎Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengajak seluruh ulama untuk bersatu menghadapi berbagai macam upaya melemahkan, mulai dari melemahkan ekonomi hingga memecah belah umat.

"Ini harus kita cegah dengan penguatan ekonomi.‎ Kalau dulu di zaman penjajahan semangat kita mari bung rebut kemerdekaan. Sekarang kita gelorakan semangat merebut kembali ekonomi umat," kata Ma'aruf yang langsung disambut takbir ratusan umat. Ma'ruf menambahkan bahwa gerakan ini harus kultural; yang memproduksi umat, yang menjual‎ umat, dan yang membeli juga umat. "Dari umat untuk umat. Ini namanya gerakan penguatan umat".

"Semuanya bisa berpartisipasi di Koperasi Syariah 212. Tukang ojek, nelayan, buruh bisa berpartisipasi, cukup dengan menyetorkan dana Rp 100 ribu," kata Ketua Dewan Ekonomi ‎GNPF MUI Dr Syafii Antonio‎ di tempat yang sama dan menyampaikan target aset Koperasi Syariah 212 Rp 212 miliar di tahun pertama, tahun ketiga Rp 2,12 triliun, tahun ketujuh Rp 21,2 triliun dan tahun kesepuluh Rp 212 triliun. Antonio menambahkan bahwa pasar kini dikuasai kaum kapitalis dan nyata-nyata tidak memberikan kesejahteraan kepada umat. "Mulai dari ujung kaki sampai ujung rambut, produk yang digunakan umat adalah hasil karya kaum kapitalis. Uang yang dibelanjakan umat dibawa pulang ke negara asal produsen". Katanya lagi: "Ini yang melandasi GNPF MUI untuk memperkuat basis ekonomi umat lewat Koperasi Syariah 212 dan menumbangkan ekonomi kapitalis.‎ Ini adalah wadah bisnis yang bisa menampung aspirasi dan kontribusi jutaan masyarakat melalui koperasi serba usaha ‎syariat".

Berikut Struktur Koperasi Syariah 212 (KS212) yang dibentuk GNPF-MUI:

  • Dewan Penasihat: 1. K.H. Ma'ruf Amin (Ketua)  2. K.H. Abdur Rosyid Syafi'i  3. K.H. Abdullah Gymnastiar  4. K.H. Arifin Ilham  5. Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, MSc
  • Dewan Pengawas Syariah: 1. Dr. Anwar Abbas (Ketua)  2. Dr. Kholil Navis
  • Dewan Pengawas: 1. Prof. Anggito Abimanyu, PhD (Ketua)  2. Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, S.H., M.Si.  3. Ir. Heppy Trenggono, M.Kom.  4. H. Asrul Azis Taba  5. H. Jufri Sahroni
  • Dewan Pengurus:  1. Dr. M. Syafi'i Antonio, MEc (Ketua)  2. Valentino Dinsi, S.E., M.M., MBA (Wakil Ketua)

Berikut beberapa catatan kecil Si Bodoh, anaknya Si MisKin yang paling bodoh di antara anak-anaknya yang semuanya juga bodoh terkait berdirinya Koperasi Syariah 212 ini:

1. Badan Hukum KOPERASI Pilihan Tepat Sesuai Konstitusi ...

Keputusan GNPF MUI untuk mendirikan badan hukum Koperasi sudah sangat tepat, karena ini adalah amanah sakral bangsa Indonesia melalui UUD 45 terutama Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan". 

Telah disampaikan oleh Ketua MUI bahwa gerakan ini adalah kultural atau berbasis budaya. Pertanyaan pentingnya: Budaya apa, dari mana dan bagaimana yang dimaksud? Kalau dasar pemikirannya adalah Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, maka pastilah yang dimaksud adalah budaya asli negeri; Budaya Nusantara, yakni cara hidup dan cara bertindak para Leluhur Suci, para Pendahulu dan para Pahlawan yang oleh para Pendiri Bangsa telah dipelajari, didalami, dipahami, dimaknai dan diteladani lalu dimampatkan dan dirangkai menjadi lima kalimat nan indah sarat tata nilai; Karya Agung ini adalah kado terindah kemerdekaan 17-08-1945 yakni Dasar Negara PANCASILA. Entahlah kalau yang dimaksud adalah budaya lain dan mengingkari "Inti Budaya Nusantara" ini, percayalah bahwa Koperasi Syariah 212 ini tidak akan menjadi pembeda sebagai salah satu bagian pembangunan kemandirian ekonomi bangsa...

depkop.go.id
depkop.go.id
2. Sistem dan Transparansi ...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun