Di sini saya (TS) ingin mengantar “Siapa Sejatinya Pemalsu Akta Autentik Notulen Rapat RUPS PT Mega Lestari Unggul dan PT Sandipala Artha Putra pada tanggal 28 Januari 2013”.
Karena selama kasus ini mencuat, semua pihak menyudutkan posisi saya sebagai pihak yang dituduh, dikambing-hitamkan, dan ditersangkakan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik notulen rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 266 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP.
Mari kita simpulkan dari dalil-dalil berikut ini; Siapa sejatinya tersangka yang bertanggungjawab pemalsuan dokumen akta autentik notulen rapat pada RUPS PT Mega Lestari Unggul dan PT Sandipala Artha Putra pada tanggal 28 Januari 2013?
Untuk mengarah ke situ, yang sekarang jadi pertanyaan kita bersama, adalah;
-
Siapa yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan RUPS?
-
Lalu apa peran, kewenangan dan tanggungjawab Pemegang Saham, Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat atas keberadaan notulen rapat?
-
Lalu siapa yang punya kewenangan dan tanggungjawab atas keberadaan dan keabsahan akta autentik notulen rapat?
-
Dari 3 (tiga) pertanyaan ini, kita akan menemukan bukti dan mendapatkan fakta siapa sejatinya bertanggungjawab atas akta autentik notulen rapat.
Merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) di Bab di bab VI prihal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), secara jelas dijabarkan di Pasal 77 (4) dan Pasal 90;