Seandainya anggota keluarga kita dibunuh ditahanan apakah kita diam dan mengaggap dia tidak pernah ada? atau hukum kita tuntut? APAKAH KOMNAS HAM masih ada?? apa begini nasib orang tidak bersalah di Indonesia? harus diam diancam dianiaya? mohon anda sekalian jawab pertanyaan ini karena ini menyangkut masalah serius yaitu pembunuhan. Menghilangkan nyawa orang dengan sengaja. Apakah keadilan masih dapat kita pertanggung jawabkan? atau cuma omong kosong? harus mengadu kemana apabila semua lembaga terkait tidak bersedia membuka kasus?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H