Mohon tunggu...
Chantiq Jelita
Chantiq Jelita Mohon Tunggu... Relawan - PNS biasa di Sumatera Utara.

PNS biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sumatera Utara, Pelopor Pers di Indonesia

5 Maret 2022   17:05 Diperbarui: 5 Maret 2022   17:22 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam buku Perkembangan Pers di Indonesia (2010) karya Akhmad Efendi, dijelaskan bahwa pada masa orde baru, segala penerbitan pers berada dalam pengawasan pemerintah, yaitu melalui Departemen Penerangan. Apabila tetap ingin hidup, maka pers harus memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintah orde baru. 

Pers seakan-akan dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasannya. Sehingga pers tidak bisa menjalankan fungsinya yang sesungguhnya, yaitu mengawasi kinerja pemerintah dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penekanan terhadap pers ini berlangsung hingga berakhirnya kekuasaan pemerintah orde baru.

Namun, setelah orde baru ini berakhir pers Indonesia mengalami banyak perubahan. Hal ini menjadi titik terang karena merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di Indonesia. Selama lima tahun berturut-turut, hasil survei indeks kebebasan pers menunjukkan tren peningkatan nilai, yaitu, 63,44 (2016), menjadi 67,92 (2017), 69,00 (2018), 73,71 (2019), dan terakhir 75,27 (2020). 

Ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mencapai peringkat cukup bebas. Akan tetapi angka ini masih relatif rendah dibanding negara lain. Di tahun 2019 sendiri Indonesia menduduki peringkat 124, berada dibawah Malaysia, Ethiopia dan Kenya.

Sekarang ini, di tengah pesatnya perkembangan teknologi di mana transformasi digital terjadi begitu hebatnya, membuka peluang ekosistem industri pers untuk berkembang. Guna menjadikan ekosistem lebih sehat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong kerja sama dan kolaborasi industri di tengah disrupsi teknologi yang terjadi baik di sisi pasar, perubahan perilaku, maupun distribusi konten. 

Menurut Pak Menteri ini, era digital dapat dijadikan sebagai suatu batu loncatan agar insan pers dan industri pers dapat semakin berkembang. Di era yang serba kolaboratif ini, kerja sama antar industri pers sangatlah diperlukan. Kolaborasi antar industri pers diharapkan merupakan upaya diversifikasi produk media, intensifikasi kualitas produk jurnalisme serta ekstensifikasi faktor penting dalam industri pers dan media. Dan tentunya pemerintah memiliki kewajiban dalam menciptakan tata kelola media yang agile dan adaptif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun