SELURUH PTT (Pegawai Tidak Tetap)-HONORER Â BERHAK MASUK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Simpang siur nasib PTT (Pegawai Tidak Tetap) atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah kini mulai menemui titik terang. Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT atau tenaga honorer diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Namun apakah semua PTT bisa diangkat menjadi PPPK ?
Pertanyaan ini sangat multi interpretasi karena jika mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo yang memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023,maka Pemerintah Pusat harus memberikan solusi terbaik kepada seluruh PTT atau Tenaga Honorer yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit.
Disamping itu, jika dilihat dari PP No. 49 tahun 2018, tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) pada Bab III, Â Pasal 6, yang menyebutkan bahwa : "Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan." Ini berarti bahwa setiap PTT atau Honorer berhak untuk menjadi P3K.
Demikian pula pada Bab XIII, Pasal 96 yang menyebutkan bahwa : "PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN." Ini berarti bahwa Pemerintah Pusat melarang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang dalam hal ini Bupati atau Walikota, untuk mengangkat pegawai honorer/PTT, namun di satu sisi Pemerintah Daerah telah mempekerjakan Tenaga PTT atau Honorer. Ada dualisme pemikiran yang bisa membuat masyarakat, terutama PTT/Honorer bingung akan Perarturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, sehingga dengan demikian solusinya adalah Pemerintah harus mengangkat semua PTT/Honorer yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia. Â
Terlebih jika dikaitkan dengan Pernyataan menpan RB, bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga PTT/Honorer, maka tak ada jalan lain selain mengangkat  seluruh Tenaga PTT/Honorer yang ada dan menjadi beban Pemerintah Pusat untuk menggajinya. Â
Lombok Tengah misalnya, sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Barat, ada lebih dari 3000 Pegawai Tidak tetap (PTT)-Honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan melakukan pekerjaan seperti halnya yang dilakukan oleh ASN/Pegawai Negeri di berbagai dinas yang ada, seperti Petugas Administrasi dan tata Usaha di Dinas Pendidikan, ataupun Petugas Administrasi di Dinas Dukcapil, Kelurahan/Desa, Dinas Sosial, BPKAD, Polisi Pamong Praja (Pol. PP), Dinas Koperasi, Dinas BLK, DisPORA, Dinas PU, Bappeda, ataupun Tenaga Administrasi yang bekerja dan turut membantu operasional di Rumah Sakit dan Puskesmas, terutama dalam Klaim JKN. Mereka memang tidak melayani pasien, namun sangat memberikan kontribusi positif terhadap pengklaiman pasien JKN-BPJS sehingga Berkas Klaim di Rumah Sakit dan Puskesmas terbayar dan bisa digunakan untuk operasional sehari-hari disamping tenaga medis dan paramedis seperti dokter, dan tenga kesehatan lainnya (Nutrisionist, Radiografer, Farmasi, Pembantu Apoteker, Perekam Medis, dan Tenaga Kesehatan lainnya). Â
Kami, para PTT-Honorer sudah bekerja lama di instansi  pemerintah , bahkan hingga belasan dan puluhan tahun. Sepatutnya dan selayaknyalah Pemerintah Pusat memikirkan hal tersebut mengingat pengabdian kami yang sudah lama  dengan mengapresiasi kami menjadi PPPK, terlebih tanpa tes.
Kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kami menyampaikan harapan ini, karena Bapak adalah Pemimpin di negara ini
Kepada Para Wakil Rakyat , baik di Daerah maupun Pusat, mohon pula disuarakan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat , bahwa kami juga berhak dan pantas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepada Bapak Tjahyo Kumolo, kami juga menyampaikan harapan ini, karena Bapak sebagai menpan RB yang membawahi seluruh Tenaga  Honorer/PTT di seluruh Wilayah Indonesia
Kepada Para Gubernur di semua propinsi, kami menyampaikan harapan ini untuk membantu dalam menyuarakan aspirasi kami
Kepada Para Bupati/Walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia, kami menyampaikan harapan ini agar membantu menyampaikan aspirasi kami, para  tenaga PTT/Honorer seluruh Indonesia
Kepada Para Kepala Dinas/OPD  di Seluruh Wilayah Indonesia  kami juga menyampaikan permohonan sekaligus harapan agar nantinya  suara kami sampai pada Pemerintah Pusat.
PTT-HONORER juga Rakyat Indonesia
PTT-HONORER juga berhak mendapatkan pendapatan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
PTT-HONORER juga berhak mendapatkan kesejahteraan seperti yang didapatkan oleh para ASN/PNS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H