Mohon tunggu...
Jusman Dalle
Jusman Dalle Mohon Tunggu... Editor - Praktisi ekonomi digital

Praktisi Ekonomi Digital | Tulisan diterbitkan 38 media : Kompas, Jawa Pos, Tempo, Republika, Detik.com, dll | Sejak Tahun 2010 Menulis 5 Jam Setiap Hari | Sesekali Menulis Tema Sosial Politik | Tinggal di www.jusman-dalle.blogspot.com | Dapat ditemui dan berbincang di Twitter @JusDalle

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menebak Putusan Akhir MK di Judgment Day

20 Agustus 2014   15:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:04 2784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Babak akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 menjelang. Rencananya, bila tak ada aral melintang, pada Kamis (21/8) esok Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan hasil sidang PHPU Pilpres yang telah digelar selama dua pekan terakhir. Setelah berbagai upaya konstitusional ditempuh, kedua pasang calon bersama tim sukses serta laskar pendukung masing-masih tentu saja harap-harap cemas menanti putusan MK. Sebuah putusan akhir dari proses panjang Pilpres yang bakal menentukan nasib kedua pasang capres. Ketegangan menuju hari penghakiman (judgment day), pun disambut oleh aparat keamanan dengan 42 ribu pasukan yang disiagakan.

Selain kekhawatiran terhadap stabilitas keamanan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dari putusan MK, yang menjadi perhatian utama publik saat ini tentu saja adalah putusan apa yang bakal diambil oleh MK terkait kasus PHPU yang tengah bergulir. Maka berbagai prediksi pun berkelindan dari lontaran analisis pengamat, netizen hingga tukang ojek menyongsong the judgment day besok.

Bagi keduapasang Capres beserta tim sukses maupun pendukung, serta KPU sebagai pihak tergugat, putusan MK besok tentu saja menjadi pertaruhan. Yakni ajang uji kredibilitas siapakah dari kedua pasang Capres yang mampu mempertahankan pandangan hukum di altar penghakiman MK. Sementara bagi KPU, putusan MK bakal menjadi uji integritas becus tidaknya lembaga ini menyelenggarakan Pilpres dengan tetap lurus berada pada track konstitusi.

Esensi gugatan sengketa hasil Pilpres ini sesungguhnya menjadi pertaruhan nama baik KPU. Apapun nanti keputusan MK, menjadi alat bagi KPU untuk berkaca terhadap yang telah dikerjakan, sejauh mana capaian dan dampaknya dalam kehidupan berdemokrasi bangsa Indonesia. Bila mana ada materi gugatan Prabowo-Hatta yang dikabulkan, maka itu berarti rontok sudah integritas KPU sebagai lembaga yang diamanahi menyelenggarakan Pilpres dengan ekspektasi bahwa Pilpres tidak menyisakan masalah pasca pencoblosan 9 Juli 2014.

Lima Opsi MK

Setidaknya ada lima opsi yang diperkirakan bakal jadi putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres. Opsi pertama, adalah memperkuat keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK atas Prabowo-Hatta. Bila putusan ini diambil, maka tentu saja KPU layak berpesta. Jikalau MK menguatkan putusan KPU, artinya KPU telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana mestinya. Opsi kedua, memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang di sebagian TPS yang terindikasi terjadi kecurangan. Ada yang mengatakan, bila opsi ini kemungkinan besar yang jadi keputusan KPU karena lebih bersifat moderat dan merupakan putusan paling aman (jalan tengah). Tidak ekstrim ke penggugat (Prabowo-Hatta), tidak signifikan pada pihak tergugat (KPU) dan tidak menyakitkan bagi pihak terkait (Jokowi-JK).

Opsi ketiga, menganulir hasil Pilpres yang telah diumumkan oleh KPU dan memerintahkan pemilihan suara ulang di seluruh TPS se Indonesia. Bila putusan ini yang diambil, saya kira akan nampak ekstrim. Namun semua dimungkinkan jika memang didukung oleh fakta hukum yang sahih. Opsi keempat, mendiskualifikasi salah satu peserta pilpres yang terbukti melakukan kecurangan atau menang karena terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif sebagaiman telah saya jelaskan di Menyoal Diskualifikasi Peserta Pilpres oleh MK. Ini barangkali opsi putusan teresktrim, tapi lagi-lagi, opsi putusan ini pun masuk dalam nalar konstitusi kita alias terbuka ruang jadi pilihan para hakim MK.

Opsi kelima, merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untukmemecat Anggota KPU yang terbukti melakukan pelanggaran yang dibuktikan di dalam sidang-sidang MK sesuai materi gugatan yang ada. Bila kemudian si anggota KPU yang dipecat ini mempengaruhi jumlah suara salah satu kandidat, maka implikasi turunannya adalah kandidat yang meraup suara dari aksi kecurangan tersebut bisa didiskualifikasi. Sekali lagi, diskualifikasi di sini tidaklah mudah. Harus ada bukti dan fakta otentik terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif

Terakhir, di artikel ini saya ingin meluruskan satu hal yang saya kira fundamental dalam membentuk pemahaman dasar terhadap proses penegakan konstitusi, yakni terkait istilah-istilah hukum. Selama ini terjadi salah paham bahwa putusan MK terkait PHPU Pilpres antara dua pilihan yakni MENERIMA atau MENOLAK gugatan pihak Prabowo-Hatta. Pandangan ini keliru. Soal gugatan diterima atau di tolak, itu terjadi di awal ketika penggugat mengajukan gugatan ke MK. Manakala MK menindaklanjuti sebuah gugatan dengan sidang-sidang seperti terjadi terkait PHPU saat ini,artinya gugatan tersebut sudah diterima. Jadi, putusan MK besok BUKAN lagi soal menerima atau menolak gugatan, akan tetapi MENGABULKAN atau TIDAK MENGABULKAN MATERI GUGATAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun