Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mobil Patroli Lamborghini: Polisi Melanggar Kode Etik?

24 Juni 2014   15:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:21 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait dengan artikel saya sebelumnya "Mobil Patroli Polisi: Haruskah Lamborghini?", saya agak terkejut juga dengan pernyataan Kasat Reskrim Metro Jakarta Utara Kompol Azhar Nugroho di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dirilis detik.com, yang menyatakan bahwa 2 (dua) unit mobil Lamborghini yang dipamerkan itu hanya sekedar pinjaman dari anggota klub Lamborghini.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa tidak ada perjanjian khusus dengan pemilik kedua mobil tersebut, dan hal ini sekedar untuk mengisi acara pameran menyambut Hari Bhayangkara ke-68. Duh, saya miris sekali dengan kondisi ini. Seumur hidup baru kali ini ada atribut lembaga negara khususnya Kepolisian dipasangkan atau dibubuhkan pada benda pinjaman.

"Wah wah, ini sudah kebablasan kalau caranya begini Pak Polisi," seru saya dalam hati

Pertanyaan saya selanjutnya adalah apakah sedemikian perlunya, hanya sekedar untuk mendekatkan diri dengan masyarakat atau menarik minat masyarakat untuk mengunjungi stand, lalu pihak Kepolisian sendiri dengan sengaja meminjam mobil mewah milik orang lain, kemudian dipasangkan lambang dan atribut Kepolisian dengan lengkap sehingga seolah olah mobil itu adalah mobil dinas patroli dan pengawalan?

Apa yang bisa dibanggakan dari mobil mewah pinjaman yang telah diubah warna dan atribut kepolisian sehingga benar-benar menyerupai mobil dinas yang digunakan oleh Kepolisian? Bukankah ini bisa dikategorikan semacam pembohongan kepada publik, seolah-olah kepolisian memiliki kendaraan operasional yang super hebat?

Untuk itu mari kita sama sama meneliti kode KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA pada pasal 11 yang berbunyi:

Pasal 11

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat

Terkait dengan peminjaman 2 (dua) unit mobil Lamborghini yang sudah diubah seluruh penampilan luar, lengkap dengan atribut resmi Kepolisian seolah-olah sebagai kendaraan dinas patroli, bagaimana tanggung jawab pihak Kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Utara dalam menjaga lambang kewibawaan hukum sesuai kode etik pasal 11 di atas?

Dalam ilustrasi gambar di atas jelas-jelas, bahwa kedua kendaraan tersebut sedang bergerak menyusuri jalanan di ibu kota, maka hal ini tentu menjadi pertanyaan publik seolah-olah benar bahwa mobil dinas patroli dan sabhara menggunakan mobil mewah di tengah tengah keprihatinan bangsa dan tekad untuk melakukan efisiensi anggaran belanja di segala bidang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun