Mohon tunggu...
Juru Martani
Juru Martani Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@jurumartani.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

UU No.43/1999: Capres Jokowi Terancam Batal Demi Hukum?

22 Juni 2014   13:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:50 3622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menjadi Calon Presiden pada Pemilu 2014, seorang pejabat negara harus sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan. Demikian pula Gubernur DKI, Joko Widodo yang telah telah ditetapkan sebagai Calon Presiden melalui Surat Keputusan KPU No. 453/Kpts/KPU/Tahun 2014.

Namun demikian, ada baiknya kita menelaah lebih dalam, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi pejabat negara apabila akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Capres.

Sesuai dengan bunyi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sbb :

Pasal 8

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

(2) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Kemudian untuk Kepala Daerah diatur sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun