Mata Pers Indonesia Bandung -- Pendampingan hukum terhadap korban pencabulan anak dibawah umur yang pada hari sabtu kemarin, Direktur SDM Balinkras bersama KPAI melakukan pelaporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak MAPOLDA Ja-bar.
Ini akibat banyaknya kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung terutama wilayah Bandung Timur yang masuk zona paling rawan, tentu sangat miris mendengarnya, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak -- anak kecil.
Kali ini kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi diwilayah Rancaekek Kabupaten Bandung, pencabulan seorang anak di bawah Umur menimpa terhadap gadis inisial GT (13 tahun) yang masih duduk dibangku kelas IV SD, korban aksi biadab pemuda ber Inisial AG, seorang warga Abdi Negara Bandung.
Membawa permasalahan ke Polsek Rancaekek dan melanjutkan proses laporan ke kepolisian daerah jawa-barat ( POLDA ) bagian unit PPA, mempertegas bahwa LBH-BALINKRAS akan menjadi garda terdepan dalam menampung laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti hingga ranah meja hijau, membuat efek jera pada pelaku agar ada upaya hukuman yang setimpal.
Begitu pula Ketua KPAI Ahmad Saftari Al fadil menambahkan, " pada hari Sabtu 13-01-2018 pencabulan anak di bawah Umur menurut hasil kami, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat Wilayah Bandung termasuk zona rawan khususnya wilayah Timur, Oleh karena itu pelaku pencabulan anak di bawah umur ini harus dilakukan tindakan Hukum yang serius oleh pihak berwenang, karena pelaku tersebut sudah melanggar Undang Undang perlindungan Anak dan tindak pidana kesusilaan," terangnya.
"Oleh karena itu, kami laporkan pelaku pencabulan kepihak berwenang, yakni ke Polda Jawa Barat untuk dijerat secara Hukum pelaku bejad itu, selanjutnya hasil pelaporan Hari senin 15-01 dari Polda Jawa Barat akan dilakukan Visum dan penyelidikan kepada korban," tambahnya
"Bagi pelaku pencabulan atau pemerkosaan yang disertai kekerasan apalagi pada anak dibawah umur, sudah sepantasnyamendapat Hukuman berat yang setimpal dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat Hukuman sesuai dengan ketentuan Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di jerat pasal 82 dengan sanksi pidana kurungan minimum 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 150.000.000 ( serratus lima puluh juta Rupiah), " Tegas Aa Dryan.
"kami menghimbau kepada Warga Masyarakat atau orang tua anak yang mempunyai anak yang masih dibawah umur agar supaya jangan lupa memberi bimbingan dan perhatian khusus terhadap anak anaknya, dan berharap kepada Pemerintah serta para Penegak Hukum kasus seperti ini lebih mendapat perhatian khusus lagi, sebab efek dari prilaku perbuatan para penjahat cabul tentu dapat membuat dampak pisikolog korban mengalami trauma yang sangat menganggu perkembangan jiwanya," Tutup Aa Dryan.
Ditulis : Direktur Eksekutif Foundation
Editor : Red MPI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H