Mohon tunggu...
Indra-Pers
Indra-Pers Mohon Tunggu... Journalist -

menulis dan membaca termasuk hobby saya sehubungan bekerja di bidang jurnalistIK, LITBANG DPP AWDI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPAI dan LBH BALINKRAS Melaporkan Korban PPA/Fedofil ke Polda Jabar

24 Januari 2018   02:51 Diperbarui: 24 Januari 2018   03:19 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mata Pers Indonesia Bandung -- Pendampingan hukum terhadap korban pencabulan anak dibawah umur yang pada hari sabtu kemarin, Direktur SDM Balinkras bersama KPAI melakukan pelaporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak MAPOLDA Ja-bar.
Ini akibat banyaknya kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung terutama wilayah Bandung Timur yang masuk zona paling rawan, tentu sangat miris mendengarnya, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak -- anak kecil.

Kali ini kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi diwilayah Rancaekek Kabupaten Bandung, pencabulan seorang anak di bawah Umur menimpa terhadap gadis inisial GT (13 tahun) yang masih duduk dibangku kelas IV SD, korban aksi biadab pemuda ber Inisial AG, seorang warga Abdi Negara Bandung.

arsip
arsip
Dari kejadian yang memilukan ini, Korban pencabulan pun segera mendapat perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dan Lembaga Bantuan Hukum Badan perlindungan Kekerasan ( LBH Balinkras) Kabupaten bandung, secara cepat dan sigap di lakukan oleh Edendy S.H Anggota LBH-BALINKRAS, bersama pimpinan langsung Direktur Eksekutif Foundation Rd.H.D.Maryana.S.H. merespon laporan warga, melakukan konfirmasi ke pihak RW di desa bojong jati dan melakukan upaya investigasi akurat dengan Ketua KPAIkabupaten Bandung beserta teamnya.

Membawa permasalahan ke Polsek Rancaekek dan melanjutkan proses laporan ke kepolisian daerah jawa-barat ( POLDA ) bagian unit PPA, mempertegas bahwa LBH-BALINKRAS akan menjadi garda terdepan dalam menampung laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti hingga ranah meja hijau, membuat efek jera pada pelaku agar ada upaya hukuman yang setimpal.

arsip
arsip
Melalui hubungan via whatsapp kepada Direktur Eksekutif Foundation, Mata Pers Indonesia mendapat Informasi, " Bahwa lembaga kami siap membantu masyarakat di manapun berada, mengingat LBH BALINKRAS sudah terbentuk 48 DPC dan 18 koordinator wilayah provinsi di seluruh Indonesia," Ungkap Rd.H.D.Maryana.S.H.

Begitu pula Ketua KPAI Ahmad Saftari Al fadil menambahkan, " pada hari Sabtu 13-01-2018 pencabulan anak di bawah Umur menurut hasil kami, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat Wilayah Bandung termasuk zona rawan khususnya wilayah Timur, Oleh karena itu pelaku pencabulan anak di bawah umur ini harus dilakukan tindakan Hukum yang serius oleh pihak berwenang, karena pelaku tersebut sudah melanggar Undang Undang perlindungan Anak dan tindak pidana kesusilaan," terangnya.

"Oleh karena itu, kami laporkan pelaku pencabulan kepihak berwenang, yakni ke Polda Jawa Barat untuk dijerat secara Hukum pelaku bejad itu, selanjutnya hasil pelaporan Hari senin 15-01 dari Polda Jawa Barat akan dilakukan Visum dan penyelidikan kepada korban," tambahnya

"Bagi pelaku pencabulan atau pemerkosaan yang disertai kekerasan apalagi pada anak dibawah umur, sudah sepantasnyamendapat Hukuman berat yang setimpal dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat Hukuman sesuai dengan ketentuan Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan di jerat pasal 82 dengan sanksi pidana kurungan minimum 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 150.000.000 ( serratus lima puluh juta Rupiah), " Tegas Aa Dryan.

arsip
arsip
"Maka dari itu Kami dari KPAI terus mendorong untuk proses Hukum harus berlanjut terus sampai ke Pengadilan, tidak ada istilah Musyawarah karena ini termasuk kasus Extra and Genering, apalagi kami bekerja sama dengan LBH BALINKRAS yang mana lembaga hukum profesional yang tanggap dengan bantuan hukum bagi rakyat yang membutuhkan," Tandas Ketua KPAI.

"kami menghimbau kepada Warga Masyarakat atau orang tua anak yang mempunyai anak yang masih dibawah umur agar supaya jangan lupa memberi bimbingan dan perhatian khusus terhadap anak anaknya, dan berharap kepada Pemerintah serta para Penegak Hukum kasus seperti ini lebih mendapat perhatian khusus lagi, sebab efek dari prilaku perbuatan para penjahat cabul tentu dapat membuat dampak pisikolog korban mengalami trauma yang sangat menganggu perkembangan jiwanya," Tutup Aa Dryan.

Ditulis : Direktur Eksekutif Foundation

Editor : Red MPI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun