Mohon tunggu...
Jurnalistik LK2FHUI
Jurnalistik LK2FHUI Mohon Tunggu... Lainnya - LK2 FHUI

Produk Biro Jurnalistik LK2 FHUI 2023

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Kewenangan Pengambilan Keputusan Gubernur Bali dalam Penolakan Timnas Israel

21 April 2023   15:57 Diperbarui: 21 April 2023   18:13 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2019, Federation International Football Association ("FIFA") menunjuk  Indonesia sebagai tuan rumah dari ajang Piala Dunia U-20. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap untuk menerima segala konsekuensi yang ada, termasuk menerima negara yang mengikuti ajang perlombaan tersebut. Akan tetapi, baru-baru ini beredar kabar bahwa beberapa tokoh politik menolak keikutsertaan tim nasional Israel dalam pelaksanaan Piala Dunia U-20. Salah satunya adalah Gubernur Bali, Wayan Koster. 

Dalam menyuarakan penolakannya, Wayan Koster mengirimkan surat resmi bernomor T.00.426/11470/SEKRET kepada Zainuddin Amari, Menteri Pemuda dan Olahraga ("Menpora") pada saat itu. Surat tersebut menyatakan bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina tidak sejalan dengan kebijakan politik pemerintah Indonesia sehingga tim nasional Israel tidak sepatutnya bertanding di Pulau Dewata. 

Bukan hanya itu, penolakan tersebut didasari oleh beberapa alasan, yaitu berupa tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ("UUD 1945"), tidak adanya hubungan diplomatik antara Israel dengan Indonesia, dan berdasar pada Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah ("Permenlu No. 3 Tahun 2019") (Kompas, 2023). 

Wayan Koster mengatakan bahwa keikutsertaan Israel ke dalam perlombaan yang diadakan di Indonesia sudah melenceng dari amanat Pembukaan UUD 1945. Di dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, terlampir bahwa 

"Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." 

Dengan demikian, sebagai bentuk dukungan kepada Palestina yang sedang dijajah oleh Israel, menolak keikutsertaan Israel merupakan wujud implementasi dari isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut. Selain UUD 1945, penolakan tim nasional Israel juga berdasar pada Permenlu No. 3 Tahun 2019 yang disinyalir melarang menerima delegasi Israel secara resmi dan melarang pengibaran bendera maupun atribut negara Israel.

Merespon argumen Wayan atas Permenlu No. 3 Tahun 2019, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyuarakan bantahan atas dasar hak Wayan Koster dalam pengambilan keputusan tersebut. Tegasnya, Permenlu No. 3 Tahun 2019 hanya menjadi acuan bagi pemerintahan daerah untuk membuat kebijakan hubungan terhadap pemerintahan luar negeri bukan terhadap ajang internasional (CNN, 2023). 

Selain itu, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., juga ikut serta menyuarakan pendapat. Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak berhak dalam menentukan tim apa saja yang bisa ikut dan tidak bisa ikut dalam pertandingan tersebut karena sekali pun tidak ada hubungan diplomatik, bukan berarti tidak ada hubungan lain yang terjalin (Tempo, 2023).   

Hal yang juga menjadi isu permasalahan adalah alas kewenangan dari Wayan dalam mengambil kebijakan menolak keikutsertaan Israel. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2020, Gubernur Bali menjadi salah satu pihak yang diperintahkan oleh Presiden untuk memberikan dukungan teknis dalam rangka proses perizinan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Lebih lanjut, kewajiban yang diberikan kepada Gubernur Bali dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2020 ("Keppres No. 19 Tahun 2020"). 

Dalam Pasal 7 Keppres No. 19 Tahun 2020, dijelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan FIFA U-20 harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan FIFA, termasuk di dalamnya pihak negara mana saja yang tergabung. Dengan demikian, terlihat bahwa penolakan atas kehadiran Israel sebagai delegasi FIFA U-20 tidak sejalan dengan kewajiban yang dimiliki Wayan Koster untuk memfasilitasi pelaksanaan FIFA U-20 dan sejatinya juga telah berlawanan dengan perintah Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun