Mohon tunggu...
Jurnalis Kemarin Sore
Jurnalis Kemarin Sore Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Tanpa Pena

Belajar dan Teruslah Belajar, Belajar untuk Peduli Terhadap Lingkungan Sekitar Anda.

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Satres Narkoba Polres Subang Gelar Operasi Pekat, Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru

7 Desember 2024   08:53 Diperbarui: 7 Desember 2024   08:54 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satres Narkona Polres Subang berhasil amankan ratusan botol miras dalam operasi pekat jelang nataru. (Foto: dok. Polres Subang)

Subang - Guna menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan target minuman keras (Miras), pada, Jumat, 6 Desember 2024, petang. 

Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatres Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dalam operasi pekat yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras di dua tempat berbeda.

"Petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk dari dua warung penjual miras tanpa izin yang berada di Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang," kata Heri, Jumat 6 Desember 2024.

Di warung penjual miras tanpa izin milik RU (28), petugas mengamankan 64 botol minuman oplosan/Ciu, 19 botol Bir Anker stout kecil, 13 botol Bir Anker Lychee kecil, 2 botol Anggur OT besar, 2 botol Anggur Api besar, 2 botol Anggur putih besar, 3 botol Iceland besar, 5 botol Drum dan 3 botol Asoka.

Kemudian di warung milik AN (24) petugas mengamankan 6 botol Anggur kolesom kecil, 4 botol AO kecil, 2 botol AO besar, 2 botol Anggur kolesom besar, 2 botol Anggur kolesom kecil, 3 botol Kawa - kawa besar, 2 botol Anggur hijau besar, 2 botol Intisari, 2 botol Anggur putih besar, dan 1 botol Anggur merah besar.

Adapun jumlah botol miras yang diamankan dari warung tersebut sebanyak 139 botol miras berbagai merk.

"Kedua penjual miras dikenakani tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang," Ungkap Heri. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun