Jurnalis CendekiaKU, 24 Oktober 2023 Pembentukan Tax Center sebagai kerjasama antara entitas sawasta atau organisasi non pemerintah dengan kantor pajak adalah langkah yang dapat membantu masyarakat atau perusahaan memahami, mengelola, dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini bisa menjadi inisiatif yang sangat berguna untuk meningkatkan pemahaman perpajakan dan memfasilitasi komunikasi anatar pemungut pajak dan wajib pajak. STIE Cendekia Karya Utama memiliki rencana kolaborasi yang menguntukan kedua pihak. Layanan yang ditawarkan oleh Tax Center mencakup penyediaan informasi perpajakan, konsultasi, pelatihan, dan bantuan dalam mengisi perpajakan. STIE Cendekia Karya Utama juga akan memberikan informasi kepada masyarakat atau perusahaan tentang ketersediaan Tax Center dan layanan yang ditawarkan. Selain itu diberikan pendidikan perpajakan agar wajib pajak lebih memahami kewajiban mereka.
STIE Cendekia Karya Utama akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja Tax Center agar layanan yang diberikan semakin baik. STIE Cendekia Karya Utama memastikan seluruh kegiatan dan layanan yang diberikan Tax Center sesuai hukum perpajakan yang berlaku. Penting mencari bimbingan hukum dan pajak profesional dalam mengatasi semua aspek pembetukan dan operasional Tax Center. Kerjasama ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan wajib pajak, serta membantu meningkatkan pemahaman perpajakan di komunitas tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H