Senior Social Lead Education Dietplastic Indonesia Sarah Rauzana menyampaikan hal senada.  Dia berharap INC-5 menghasilkan perjanjian yang  menekankan  pada preventif di hulu, jadi tidak hanya terus-terusan mengatasi permasalahan di hilir.
"Upaya kita berfokus pada solusi guna ulang, solusi guna ulang  yang merupakan upaya preventif.  Kita tidak menghasilkan sampah plastik sekali pakai. Yang paling sederhana  mengggunakan produk berulang kali pakai," ujar Sarah ketika saya hubungi pada kesempatan terpisah.
Hal ini tidak mudah, karena di Jakarta sendiri pemesanan makanan secara daring masih banyak menggunakan plastik sekali pakai, termasuk cup, sedotan, sendok, garpu hingga pisau plastik. Â
Meskipun begitu Jakarta, kata alumni Fakultas Kperawatan Universitas Padjadjaran ini lebih maju dari Bandung dengan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sementara di Bandung, masih berupa pengurangan secara berkala.  Meskipun demikian Program Kang Pisman  patut diapresiasi dan eye catching melibatkan banyak orang.
Lanjut Sarah, kondisi sampah plastik sekali Indonesia tergolong buruk, dari jumlahnya termasuk  lima besar dunia,  terutama di laut. Sekalipun kalau berbicara masalah sampah plastik di lautan Indonesia  tidak hanya  sampah dari Indonesia, tetapi bisa dari negara lain.
"Tetapi kita sendiri punya PR itu menunjukkan  penanganan sampah plastik belum maksimal dikelola tepat, karena keterbatasan fasilitas, keterbatasan SDM. Banyak solusi semu  seperti waste energy dan itu bukan solusi. Masih banyak pekerjaan rumah," kata Sarah. Â
Sementara itu di Malang, mahasiswa Fakultas Kelautan Universitas Brawijaya Dinda Farah Tamama juga menyampaikan kekhawatirannya sampah plastik berdampak bagi ekosistem laut, di mana plastik akan dimakan oleh biota laut dan merusak kesehatan serta reproduksi biota laut.
Dinda mengaku berpergian menggunakan tas dan tumbler seperti halnya mahasiswa dan sejumlah dosen. Â Hanya saja perlu ada himbauan untuk melarang menjual minuman kemasan dari plastik di kantin maupun swalayan moden di kampus, agar ikut berkontribusi mengurangi sampah plastik lebih maksimal.
Secara regulasi sudah ada  Permen LHK No 75 Tahun 2019 menargetkan pada 1 Januari 2030 pengurangan sampah plastik hingga 30 persen. Untuk itu Pemerintah Daerah tidak salahnya lebih dahulu mengeluarkan regulasi.  Demikian juga hasil INC-5 bukan hanya pemerintah pusat, tetapi juga tanggungjawab pemerintah daerah.
Irvan Sjafari