Hal  ini sesuai amanat pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Â
Para relawan mampu mengevakuasi sampah sebanyak 167,515 Kg.Â
Berdasarkan hasil brand audit diketahui sekira  90% didominasi oleh sampah plastik sekali pakai seperti kresek, kemasan sachet, dan sedotan.
Bahkan, pada kegiatan bersih-bersih relawan masih menemukan kemasan shampoo sachet yang beredar pada tahun 90-an. Artinya, sampah plastik tidak akan benar-benar hilang.
Â
Manager Advokasi dan Litigasi Ecoton Azis menjelaskan sampah plastik yang terbuang ke lingkungan dapat menyebabkan kontaminasi mikroplastik.
Sampah jenis ini Mikroplastik sangat berbahaya apabila masuk ke tubuh manusia karena dapat mengganggu sistem hormon bahkan memicu kanker.
"Oleh karena itu, kami mendesak kepada produsen harus ikut andil dalam mengambil sampahnya kembali dan produsen membuat sarana pengumpulan sampah, tidak menggunakan sachet sebab merupakan sampah yang susah di daur ulang," tutur Aziz.
Â
Sementara itu, Mahasiswa Program Studi Biologi Universitas Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Ronggolawe Tuban, Rio, menambahkan, kegiatan bersih-bersih juga harus ditingkatkan, tidak hanya dilakukan di panta.