"Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter," ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya.
Lanjutnya, semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
Jika terdapat bangunan liar yang melanggar aturan dalam atutran tersebut, sudah menjadi tugas Balai Besar Wilayah Sungai dan pemerintah untuk segera menertibakan secara berkala dan tertib.
Dia menambahkan, hasil survei sangat korelasi denga temuan lapangan yang dilakukan BRUIN, dalam ketika melakukan  susur sungai Surabaya dari segmen warugunung hingga Terminal Jayabaya.
Kegiatan susur sungai selama seminggu ini menemukan sekitar 1.400 bangunan liar berdiri di bantaran Kali Surabaya.
Poin lainnya dalam Survei BRUIN, sebanyak 91 % responden menyatakan kondisi sungai Brantas saat ini dalam kondisi tercemar. Dengan rincian survei 70 % persen menyatakan tercemar, 14 % persen menyatakan tercemar sedang, dan 7 % persen menyatakan tercemar berat
Dalam survei responden menyebutkan beberapa fakta yang menyatakan sungai Brantas tercemar dan rusak karena lalainya tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Sebanyak 73,5 persen responden mengatakan Sungai Brantas penuh dengan sampah plastik dan limbah domestik.
Terbentur Regulasi?
Mengenai  tanggung jawab terhadap Sungai Brantas, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pernah menyampaikan pengelolaan Sungai Brantas berada di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, lewat Perum Jasa Tirta.