Beberapa anggota parlemen (DPRDP)PropinsiJawa Baratpada pertengahan Mei 1957 mengajukan resolusi tentang masalah perkawinan. Mereka adalah Ny. Sutarsih Rachman, Ny.Tajhjati Setiasih, H. Mansyur dan A.H. Sjaronimendesak pemerintah pusat perlunya perturan kepentingan kesehatan keturunan, tindakan jual beli dan perbuatan sewenang-wenang terhadap perempuan.Mereka mengecam maraknya perkawinan di bawah umur, hingga perkawinan jual beli yang memaksa anak perempuan menikah dengan laki-laki yang bukan pilihannya sendiri sebagai pembayaran hutang orang tua perempuan atau bantuan mengerjakan tanah,hingga poligami yang tidak sehat,
Usul resolusi tersebut antara lain:
1.Sebelum ada UU Perkawinan menguntungkan kedua belah pihak pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin hukum tentang sahnya perkawinan dengan ketentuan umur wanita paling rendah 15 tahun dan dengan keterangan kesehatan.
2.Mengeluarkan peraturan yang melarang sistem perkawinan dengan maksud diperjualbelikan.
3.Membuat ketentuan perkawinan dengan lebih dari satu orang (poligami) harus memberikan alasan cukup kuat dan menunjukkan surat izin dari isteri pertama.
4.Untuk menyalurkan pelaksanaanya Kantor pencatat nikah disempurnakan dengan BP4 (badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian)1
Angka perceraian di Kota Bandung pada triwulan pertama 1957 cenderung tinggi.Tercatat sebanyak 2360 pernikahan, namun juga tercatat 1057 perceraian dan hanya 64 yang rujuk.Itu artinya angka perceraian lebih dari 40% dibanding angka perkawinan.Sebanyak 276 pasangan hidup terpaksa harus bercerai karena krisis ekonomi dan 228 pasangan hidup bercerai karena akibat ditinggalkan kewajiban memberi nafkah, 196 akibat biologis, 157 perceraian karena tak sudi dimadu, 199 karena pihak isteri suka meyeleweng dan sisanya karena politik .2
Pada akhir Juli 1957 terungkap kasus pernikahan gelap yang melibatkan seorang lebe semakin membuat suram kehidupan kaum perempuan. Dalam masyarakat Jawa Barat pembantu petugas pencatat nikah (P3N) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) disebut lebe.Seorang lebe bernama DJ dan dua orang kepala kampung di Desa Bojong, Gununghulu, Cililin, Kabupaten Bandungditangkap polisi dengan tuduhan mengawinkan 10 pasang pengantin secara gelap.Pasangan itu sudah memberikan uang sebesar Rp20-31bahkan ada yang Rp100 untuk menguras surat kawin di kantor KUA.Ternyata belakangan diketahui pihak KUA tidak tahu menahu.Masalah muncul ketika ada di antara 10 orang itu hendak bercerai ternyata tidak ada surat pernikahannya.Lebe tersebut mendapat uang total Rp381,50 dari 10 pasangan itu. Pihak polisi kemudian membebaskan kembali mereka yang ditahan karena sulit dikategorikan sebagai masalah kriminal. 3
Masalah pelacuran menjadi sorotan.Namun penanganannya tampaknya masih menyudutkan pihak perempuan. Usulan Dinas Kesehatan Kota Bandung bahwa harus dilakukan secara besar-besaran terhadap pelacur yang bekerja di dalam ditanggapi pihak kepolisian. Kepala Polisi Reskrim Komisaris Imam Soepojo mengingikan pengobatan dilakukan setelah penangkapan karena kalau hanya pengobatan memberikan kesempatan pada pelacur untuk kembali ke jalan.4
Razia terhadap pelacuran dilakukan secara bergelombang. Pada 1 Agustus 1957 bahkan razia dilakukan secara tiga gelombang oleh Kepolisian Reserse Kriminal dan Susila di Bandung dipimpin sendiri oleh Imam Soepojo terhadap para perempuan yang dituding cabul dan gelandangan.Rumah-rumah yang diduga dipergunakan untuk melakukan perbuatan cabuldiperiksa. Razzia dilakukan di kawasan Tegallega, Cicadas dan Gang Aleng.Sebanyak 50 pelacur dan tujuh lelaki hidung belang digiring ke kantor polisi.Ikut tertangkap seorang perempuan yang merengek kesakitan karena hendak melahirkan di malam gelap gulita. Dari Tegallega ikut ditangkap 70 orang gelandangan. Kemuraman perempuan makin lengkap ketika pada September 1957 terungkap adanya perkawinan liar di Ciamis antara penganut aliran yang disebut Kawoela Naloeri. menurut kepercayaan kalau satu pasangan suka sama suka sudah dianggap sudah menikah. Ini dianggap perkawinan di luar ketentuan hukum yang ada 5
Catatan Kemajuan
Di tengah masihmuramnya nasib perempuan di Jawa Barat pada pertengahan 1950-an ,gerakan koperasi yang dipelopori oleh Halimah Purwana bergerak maju. Seperti yang saya singgung dalamhttp://sejarah.kompasiana.com/2014/01/13/bandung-1956-5-marak-perceraian-poligami-liar-ekonomi-perempuan-dan-suara-muslimah-624230.html bahwa pada 1956 jumlah anggota koperasi sudah menjadi 14 ribu anggota, menjelang pertengahan 1957 gerakan koperasi wanita di Bandungdipimpinnya sudah memiliki sebuah toko kecildengan nama “Tridjaja”.Gedungnya didapat atas usaha koperasi wanita dengan harga Rp280.000.
Toko ini direncanakan menjual produk usaha perempuan di kota Bandung, semacam souvenir shop.Sementara pada bagian atas bisa difungsikan sebagai tempat pertemuan gerakan perempuan.Dalam sambutannya Halimah menyebutkan bahwa perjuangan perempuan di Indonesia seharusnya dititikberatkan pada perjuangan politik semata-mata, tetapi perjuangan ekonomi. Tokoh Koperasi Jawa Barat,Niti Sumantri menuturkan bahwa perjuangan perkoperasiaan tidak semata-mata dilecehkan atas dasar materi tetapi atas moral.6
Beberapa penulis perempuanmengungkapkan pandangannya soal perempuan.Ada yang menyorot dari pandangan Islam. Mariati Adnan dalam tulisannya menyebutkanbahwa Allah memberikan ampunan dan pahala baik bagi laki-laki maupun perempuan. Adnan juga menyebutkan keluarga tidka hanay berhenti kepada suami dan anak-anaknya tetapi juga sosial ekonomi.Khadidjah isteri Nabi pertama ialah pedagang. Sementara Aisyah isteri Nabi dan Fatimah puteri Nabi memberikan pelajaran. Perempuan (mariati menyebutkan wanita)juga disebutkan Mariati ikut ke medan perang pada masa lalu.Ia menganjurkan waktu luang bagi perempuan dalam rumah tangga bisa digunakan untukmasyarakat seperti memberantas buta huruf.7
Politisi muslimah Jawa Barat Hadijah Salim pada awal Mei 1957 dalam sebuah artikel menyambut hari lebaran memberikan pandangankehidupan (sebagian) perempuan kota Bandung (dalam tulisan itu Hadijah Salim memakai kata wanita).
Wanita2 semuanja sibuk me’asjikan rumah-tangganja, menjiapkan pakaiannja, pakaian suami, anak2 dan sebagainja, karena untuk berhari raja. Persekot/hadiah lebaran dipergunakan untuk itu, tetapi tidak mentjukupi kemudian apa daja?... akan meminta tambah lagi kepada suami, bagi suami sendiri apakah jang akan diberikannja? Bukankah amplop wang semaunja semaunya telah diserahkan kepada isterinja?..Bagi isteri jang tidak dapat mengendalikan nafsunja, sifat sabar djauh dari padanja, ia bersikeras urat leher sadja mengadjukan bermatjam permintaan kepada suaminja, achirnja suami kehilangan akal tempuh suatu djalan lain, asal kehendak isterinja lekas terkabul, ja’ni suami djatuh ke dalam djurang korupsi… 8
N.J.D Padrjaman dalam sebuah artikelnya menyebutkan bahwa perkawinan tidak didasarkan kepada kebutuhan materi dan seksual saja, tetapi juga ideal dan sosial.Kalau hanya berdasarkan materi dan sosial rumah tangganya gampang diterpa gelombang.Dia juga menyebutkan pentingnya sebuah pesahabatan yang terkadang lebih kuat dari hubungan saudara.9 Pandangan ini berkaitan dengan meraknya perceraian di Jawa Baratmasa itu.
Kemajuan lain datang dari Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam ketika Noenik Soemartojo lulus ujian doktoral dari almamaternyadengan mata pelajaran pokok Fisika dan mata pelajaran tambahan mata Aplikasi Matematika.Prestasi yang dirahi perempuan kelahiran Madiun 1928 ini membantah anggapan masa itu bahwa perempuan tidak mampu mempelajari ilmu pasti. Isteri dari Soemartojo Hardjowijono menempuh pendidikan dasar dan menengahnya di Surabaya sebelum kuliah di Bandung. Dia smepat menjadi guru sebelum akhirnya menjadi asisten pengajar di almamaternya.9
Nama perempuan lain yang cukup mencuat ialah Ny. RST Koesoema Soebrata yang diangkat menjadi Direktris Galoe Trading Company LTD berdasarkan akta notaris Mr. Tan Eng Kiam, Bandung nomor 13 B tertanggal 13 Juni 1957.10Pada pemilihan legislatif untuk daerah Jawa Barat pada Agustus 1957 Perwari (Persatuan Wanita Republik Indonesia ikut serta). Namun tampaknya partai ini tidak banyak mendapatkan dukungan, termasuk dari kaum perempuan sendiri.
Irvan Sjafari
Catatan Kaki
1.Pikiran Rakjat 16 Mei 1957
2.Pikiran Rakjat 22 Mei 1957.
3.Pikiran Rakjat, 29 Juli 1957
4.Pikiran Rakjat, 3 Juli 1957
5.Pikiran Rakjat, 2 Agustus 1957 dan soal perkawinan KawoelaNaloeri lihat Pikiran Rakjat, edisi 12 September 1957
6.Pikiran Rakjat, 29 Mei1957.Pada1 hingga 13 Maret 1946, atas prakarsa tokoh-tokoh Pusat Koperasi Kabupaten Bandung, yang diperlopori oleh Bapak Niti Sumantri, mengadakan Rapat Bandung Selatan, tepatnya di Ciparay. Rapat tersebut dihadiri oleh utusan-utusan dari Pusat Koperasi yang ada dalam lingkungan wilayah keresidengan Priangan, diantaranya dariPusat Koperasi Bandung Kota, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamislihat “Sejarah Hari Koperasi di Tasikmalaya” yang ditulis pada 28 Mei 2014dalamade-uty.blogspot.com/diakses pada 6 Januari 2015. Niti Sumantri ini ialah Ketua Komite Nasional Indonesia Priangan, yang juga pernah diculik bersama Residen Priangan Puradireja, mantanWali Kota Bandung Ir. Okear Brata Koesoemah.Lihat tulisan Aswi Marman Adam “Pahlawan Korban Pelanggaran HAM” pada 10 November 2004diakses dari http://permalink.gmane.org/gmane.culture.region.indonesia.sunda/12986pada 6 januari 2015. Namanya juga disebut Ben Anderson dalam bukunya Java in a Time of Revolution: Occupation and Resistance, 1944-1946 Jakarta Equinox 1972
7.Ny. Mariati Adnan “Wanita dan Peranannja: Sorga Terhampar di Kakinja” dalam Pikiran Rakjat, 30 April 1957
8.Ny. Hadijah Salim “Wanita dalam lebaran” Pikiran Rakjat3 Mei 1957.
9.PNy. J.D Pardjaman “Rumah Tangga Jang Bahagia” dalam Pikiran Rakjat, 26 Juli 1957
10.Pikiran Rakjat, 6 Agustus 1957.Majalah Tempo edisi 30 Maret 1985 memberikan catatan menarik tentang Noenik Sri Moerti Soemartojo, ketika berusia57, dikukuhkan sebagai guru besar tetap Fakultas Matematika dan llmu Pengetahuan Alam. Universitas Indonesia, Jakarta, dengan pidato pengukuhandi depan senat guru besar di aula FK Ul, berjudul "Matematika dan Peranannya dalam Pengembangan llmu Pengetahuan". Tempo juga menyebutkan Noenik memperoleh gelar sarjana matematika dari Fakultas llmu Pasti dan llmu Alam Ul di Bandung, 1957. Noenik juga menulis sejumlah buku tentang Fisika dan Matematika, di antaranya Kalkulus dan Vektor.
11.Pikiran Rakjat, 2 Agustus 1957.Tokoh perempuan ini kemungkinan berkaitan dengan Bupati Ciamis R.Adipati Aria Kusumasubrata ( 1886-1914 )http://infogaluhciamis.wordpress.com/2014/06/05/berikut-nama-nama-raja-galuh-hingga-bupati-yang-pernah-menjabat-di-tatar-galuh-ciamis/yang mengutip Sejarah Galuh Ciamis karya H. Djadja Sukardja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H