[caption id="" align="aligncenter" width="630" caption="Ilustrasi: penindakan terhadap mobil yang diparkir tak pada tempatnya (lensaindonesia.com)"][/caption] Dulu, setiap kali melewati kawasan Tebet di Jakarta, rasanya ingin memberontak kepada pemerintah. Pasalnya, mobil-mobil pribadi di parkir di sepanjang jalan. Jalan itu pasti bukan tempat parkir. Trotoar yang dibangun dengan biaya yang tidak kecil menjadi mubazir karena aksesnya tertutup oleh deretan mobil. Mobil-mobil berpapasan pun harus menurunkan kecepatannya. Kini dengan mulai berdatangannya mobil-mobil murah dari berbagai merk, di setiap ruang lengang di Jakarta dipenuhi oleh mobil-mobil yang diparkir. Tak terkecuali di gang-gang yang tak pernah diduga sebelumnya warganya mampu membeli mobil. Jalan tanpa berpapasan saja susah, bagaimana bila ingin berpapasan? Tak kan mungkin warga penghuni rumah sekelas tipe 27 atau 36 menyediakan lahan parkir mobil yang paling sedikit memakan lahan 12 meter persegi. Menyediakan car port sendiri berarti mengorbankan 25% tempat tinggalnya. Dengan harga mobil yang dibuat murah, bensin disubsidi, dan syarat kredit mudah golongan warga kelas ini berduyun-duyun ingin ikut memiliki mobil meskipun mereka tahu tak memiliki lahan parkir. Oleh karena itu, jalan di depan rumah menjadi jalan keluarnya, bila tak memiliki kesempatan menginvasi lapangan atau lahan fasos lainnya. Tak jarang juga mereka menyerobot depan rumah tetangganya. Warga seperti ini biasanya tak berpikiran panjang, tebal muka, dan siap ribut. Animo masyarakat memiliki mobil terus meningkat. Mobil-mobil yang saat ini sudah diinden setiap saat meledak membuat keadaan menjadi lebih buruk. Pemerintah perlu segera turun tangan, bukan untuk melawan dominiasi produsen mobil murah tetapi semata-mata untuk menjaga ketertiban masyarakat. Menertibkan kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya selama ini ditempuh oleh pemerintah. Tetapi tindakan represif itu tidak akan efektif dalam menyikapi ledakan mobil murah karena lahan parkirnya memang tak tersedia lagi. Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan pencegahan yaitu dengan membuat Perda Kepemilikan Mobil Murah. Setiap kendaraan roda empat wajib menyediakan lahan parkir sendiri. Dengan perda tersebut Satpol PP dapat segera melakukan razia ke wilayah-wilayah pemukiman untuk menindak mobil yang tak memiliki lahan parkir. Persyaratan Ijin Memarkir Kendaraan perlu mulai diberlakukan oleh pemerintah daerah setiap menerbitkan STNK. Karena keadaan sudah sangat parah, penerbitan Perda semacam ini haruslah menjadi prioritas DPRD sebelum mengakhiri masa tugasnya.