Mohon tunggu...
Nafian Faiz
Nafian Faiz Mohon Tunggu... Wiraswasta - Membangun Komunitas

Hidup bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kata kata "Cerai" telah Kau Ikrarkan

14 Februari 2011   14:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:36 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sepulangnya saya dari rumah tahanan negara(rutan)tanggal 26 januari 2011,yang

kami lakukan adalah,segera membubarkan aksi demonstrasi 7ribu lebih anggota p3uw lampung,yang sudah melakukan aksi lebih dari 21 hari di bumi pertambakan bumi dipasena lampung,selanjutnya segera bertemu dengan berbagai elemen plasma tambak lainnya,seperti kepala kampung,kepada sehabat sehabat saya ini disampaikan,langkah utama yang harus kita lakukan adalah segera menurunkan tensi yang begitu memanas sejak saya ditahan akhir september 2010


upaya upaya rilnya adalah,1.meminta kepada pihak inti(pt aruna) untuk meningkat komunikasi yang mendalam berkenaan kemitraan tambak dengan p3uw,

kedua,meminta kepada perusahaan untuk segera menjalankan kewajibannya sbagai inti,seperti segera membeli udang plasma,memenuhi kebutuhan pakan,listrik,biaya hidup dan pembayaran sisa hasil usaha petambak,hal lain adalah segeranya pengalihan setatus 3 pengurus p3uw menjadi tahanan kota,p>

Khusus berkenaan IKRAR CERAI (PUTUS HUBUNGAN KEMITRAAN ) Yang telah diikrarkan oleh plasma menyusul berlarut-larutnya penahanan saya sebagai ketua p3uw, disampaikan kepada pihak perusahaan dan pejabat pemerintahan serta masyararakat anggota p3uw tidak perlu diperdebatkan,kenapa? Pertama bahwa hak cerai itu berada ditangan suami dalam hal ini kalau diibaratkan suami istri,maka si suami dalam kemitraan ini adalah pihak perusahaan,sementara pihak istri adalah petani tambak plasma,dalam hukum islam cerai atau talak ada ditangan suami,maksudnya andaikan si istri bilang"kau kuceraikan"maka kata-kata cerai tersebut tidak serta merta menggugurkan status perkawinan,lain kalau kata kata sakti tersebut di ikrarkan si suami,walaupun dilontarkan dengan goyon dan main main belaka maka cerai atau talak telah dianggap jatuh,ini bukan berarti si istri tidak bisa menuntut cerai,bisa saja plasma mengajukan tuntutan kepengadilan dan menggugat cerai mitra kerjanya,tapi ini belum dilakukan oleh pihak plasma,apakah ini sebuah ancaman saja dari plasma? Bisa jadi.


Tetapi bahwa ikrar cerai telah di kumandangkan dan ini telah disampaikan kepada pemerintah.

Inilah yang saya sampaikan bahwa kata kata cerai itu tidak perlu dipersoalkan,lebih dari itu pemerintah pusat melalui menteri kelautan dan perikanan telah mengeluarkan surat tugas kerja tim,yang salah satu tugasnya adalah mengumpulkan fakta dan mencarikan solusi dari masalah yang terjadi antara plasma p3uw dengan inti pt aruna wijaya sakti,intinya apapun rekomendasi dari tim ini,apakah selanjutnya hubungan kemitraan ini harus di akhiri atau justru harus diperbaiki,maka diharapkan para pihak harus mematuhinya,disamping itu pada tanggal 27 jan2011sehari setelah saya menjadi tahanan kota,pihak perusahaan (suami) telah mengeluarkan surat edaran,yang diantara isinya memuat,bahwa tidak ada masa statusqo (tidak ada kata cerai),perusahaan akan tetap menjalankan kewajibannya sebagaimna mestinya,walaupun ada keterlambatan dan belum maksimal,hal ini terpaksa dilakukan karena berbagai keterbatasan pihak inti.


mendesak dilakukan adalah bagaimana membangun komunikasi dua arah yang menyejukan antara p3uw dan pihak inti,karena walaupun dalam perjanjian bahwa p3uw bukanlah wadah.yang diakui,tetapi fakta bahwa peran peran p3uw dalam serta menciptakan suasana kondosip tidak terbantahkan.


Mari menahan diri untuk sementara waktu sampai tim dari mentri kelautan dan perikanan menyelesaikan tugasnya sampai akhir bulan februari ini.


Salam menunggu dan bersabar diri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun