Proses hukum tak lebih hanya ritme rutinitas dan formalitas semata,karena sejatinya vonis sudah ditentukan oleh order dan besarnya jumlah uang yang diterima dimulai sejak dari tingkatvpenyidikan,tuntutan,dakwaan dan baru terakhir berapa besar hakim dapat uang untuk menentukan besarnya vonis.
jangan bilang tak ada permainan,
jangan bilang tak ada jual beli perkara,
jangan bilang tak ada yang intervensi,
karena faktanya sebelum palu diketuk,hakim sangat menanti tas nya diisi.
Tunjukan kepadaku satu polisi saja,satu jaksa saja,dan satu hakim saja,yang tak terbeli,yang murni menjalankan tugas mulianya.
atau
Akan kutunjukan seribu polisi,seribu jaksa,seribu hakim yang busuk,yang korup dan mengkhianati hati nurani.
Datanglah secara sembunyi lihat dengan hati nurani
insya Allah ini fakta dan bukti.
mengenang vonis 28 juni 2011
Pasal 160 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H