Sudah pernah memastikan bahwa BPKB Anda asli atau palsu? Jika Anda adalah pembeli mobil bekas, sudah saatnya bagi Anda untuk memastikan segala persuratan asli dan bisa dipertanggungjawabkan seutuhnya.
Salah satu surat berharga kendaraan bermotor yang wajib Anda periksa saat membeli mobil seken adalah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena menjadi syarat mutlak dan tanda kepemilikan kendaraan bermotor. Jika mobil yang akan Anda beli tidak memilikinya atau penjual terkesan banyak alasan, maka Anda patut mencurigainya.
Tapi jika memang Anda sudah mendapatkan BPKB yang dimaksud, sudah saatnya Anda memastikan keabsahannya. Dikutip dari sosialisasi yang sempat disebarkan oleh NTMC Korlantas Polri, ada beberapa syarat mutlak berupa sistem keamanan yang menjaga surat tersebut terjaga keasliannya. Secara spesifik BPKB asli harus memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:
1. Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila ingin membeli mobil bekas silahkan cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.
2. Hologram di dalam BPKB akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.
3. Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam BPKB dan di dalam tampilan buku BPKB ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.
Jika memang dirasa Anda melihat kejanggalan, silakan lakukan pengecekan nomor kendaraan bermotor ke samsat terdekat, lewat aplikasi samsat mobile atau via internet sesuai daerah Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H