Mohon tunggu...
June
June Mohon Tunggu... Freelancer - nggak banyak yang tahu, tapi ya nulis aja

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Banding" yang Membunuh

16 Februari 2023   15:21 Diperbarui: 16 Februari 2023   15:26 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO 

Seumur hidup saya, berkaca melalui kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hukum terlihat begitu jenaka. 

Anda tak perlu menyetujui opini saya ini. 

Proses hukum Ferdy Sambo CS bukanlah satu-satunya proses hukum yang memakan waktu cukup lama. Namun, ini cukup menyita perhatian publik. 

Sebelumnya Richard Eliezer mendapat vonis kurungan penjara selama 12 tahun dipotong masa penangkapan. Bagi awam hukuman tersebut terasa sangat berat, terlebih posisi Eliezer yang kooperatif membuat fakta-fakta muncul ke permukaan. Namun, 12 tahun terhitung sudah cukup ringan, menimbang Eliezer sebagai aktor utama penembakan, meski bukan otak dari pembunuhan terencana tersebut. Belum lagi bila memang jadi 12 tahun tersebut dipikul oleh Eliezer, bukan tidak mungkin akan terus mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) bila selama masa menjalani hukuman ada hal-hal yang dapat dijadikan bahan perolehan remisi. 

Namun, vonis persidangan yang baru saja publik lihat bersama, baik itu terhadap Eliezer ataupun Sambo, cukup out of the box. 

12 tahun, berubah menjadi 1 tahun dan 6 bulan bagi Eliezer. Ya, tidak mengherankan memang dalam setiap banding akan merubah vonis menjadi lebih ringan dari vonis di sidang sebelumnya. Tapi tetap cukup mengagetkan, dari 12 tahun menjadi 1 tahun dan 6 bulan. 

Lebih mengagetkan lagi vonis pada Sambo. Bukannya mendapat vonis yang lebih meringankan dari vonis di sidang sebelumnya, "Langit" seolah memalingkan muka dari Sambo. Sambo yang sebelumnya divonis kurungan seumur hidup, divonis ulang menjadi hukuman mati. 

Ini adalah kali pertama saya menyaksikan bagaimana banding justru membuat terdakwa mendapat vonis yang lebih berat, bahkan vonis paling atas dari semua vonis, yakni vonis hukuman mati. Mungkin dalam sejarah pernah ada banding yang memberi hasil seperti ini, tapi ini adalah pertama kalinya saya menyaksikan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun