Mohon tunggu...
June
June Mohon Tunggu... Freelancer - nggak banyak yang tahu, tapi ya nulis aja

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Harley dalam Garuda, Jangan Remehkan Bea Cukai RI

6 Desember 2019   17:25 Diperbarui: 7 Desember 2019   11:30 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: katadata.co.id

Masih pada masa awal menjabat sebagai Mentri BUMN, Erick Thohir sudah mendapatkan kasus untuk ditangani. Kasus yang harus ditanganinya ini melibatkan maskapai besar di Indonesia, yakni Garuda. 

Bea Cukai Republik Indonesia mendapat temuan komponen motor Harley Davidson dalam kabin pesawat Garuda Indonesia dengan tipe pesawat Air Bus A330-900 seri Neo. Komponen Harley Davidson tersebut merupakan barang selundupan yang didatangkan dari pabrik Airbus di Perancis. 

Karena masalah ini Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, langsung dipecat oleh Mentri BUMN, Erick Thohir, atas selundupan Harley Davidson tersebut. 

Temuan barang selundupan yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia ini membuktikan komitmen dan kerja keras tim Bea Cukai Indonesia dalam mengamankan negara dari praktik kecurangan seperti ini oleh para mafia. 

Tindakan Erick Thohir yang langsung memecat Direktur Utama Garuda Indonesia memperlihatkan komitmen dan ketegasannya dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Mentri. 

Kasus yang menimpa Direktur Utama Garuda Indonesia ini merupakan salah satu contoh tantangan bagi siapa saja yang istilahnya "berada di atas awan". Ketika berada di posisi jabatan yang tinggi, orang cenderung merasa dapat melakukan dan menggampangkan banyak hal. 

Seperti yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia yang menganggap bahwa ia akan aman bila menyelundupkan komponen Harley Davidson melalui pesawat Garuda Indonesia. Namun, ia ternyata tidak dapat lolos dari pemeriksaan ti Bea Cukai Indonesia yang berkompeten dalam tugasnya menjalankan amanat dari negara. 

Penyelundupan sekelas properti seperti Harley Davidson bukanlah properti biasa. Tentunya pajak kepemilikan Harley Davidson juga tidaklah kecil. Berusaha menghindari pajak, Direktur Utama Garuda Indonesia melakukan kecurangan tersebut. 

Apa yang dilakukannya tentu sudah menyalahi hukum negara. Sehingga memang pantas baginya untuk dipecat dari posisinya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, bahkan ia dapat dijerat dengan pasal-pasal lainnya. 

Bea Cukai Republik Indonesia tentunya harus semakin lebih ketat dalam pemeriksaan. Karena kemungkinan terbesar kedepannya adalah mafia penyelundupan yang lain akan lebih meng-upgrade metode penyelundupan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun