Mohon tunggu...
June
June Mohon Tunggu... Freelancer - nggak banyak yang tahu, tapi ya nulis aja

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menikmati Film dan Musik secara Legal

9 April 2019   11:32 Diperbarui: 9 April 2019   11:42 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: mn2s.com

Menikmati karya-karya hiburan merupakan bagian rutinitas masyarakat umum. Meninton film dan mendengarkan musik merupakan bentuk menikmati waktu luang yang paling dominan di tengah masyarakat, terlebih masyarakat urban. Akan tetapi, apakah cara menikmati film ataupun mendengarkan musik itu dilakukan dengan cara yang legal?

Kemajuan teknologi banyak membantu mempermudah aktivitas masyarakat. Namun, ibarat pedang bermata dua, teknologi juga sering dipakai oleh oknum untuk melakukan pembajakan terhadap karya-karya film maupun musik.

Berbagai perusahaan maupun rumah produksi banyak dirugikan dengan aksi pembajakan ini. Alhasil beberapa perusahaan mencoba mengatasi kebiasaan ilegal masyarakat yang menikmati karya bajakan. 

Saat ini telah tersedia berbagai platform untuk menikmati karya-karya seperti film dan musik secara online atau streaming. Untuk streaming film kita bisa menggunakan platform seperti iflix, netflix, hooq, dll. Sedangkan untuk streaming musik kita bisa menikmatinya menggunakan platform seperti joox, spotify, soundcloud.

Platform tersebut merupakan layanan berbayar. Namun kita juga bisa menikmatinya secara gratis, namun tentu ada beberapa layanan atau fitue yang tidak dapat dinikmati oleh pengguna yang masih memakai layanan gratis.

Jika berbicara layanan mana yang lebih saya sukai, apakah streaming film ataukah musik? Saya suka keduanya. Kenapa pula saya harus memilih salah satu bila keduanya bisa saya ambil tanpa menyebabkan kerugian.

Tentunya ketersedian platform streaming tersebut cukup membantu para kreator dalam melindungi royalti karya mereka. Bukan berarti pembajakan sudah berhenti. 

Namun dengan tersedianya platform streaming menjadi perantara antara penikmat dan kreator. Penikmat dapat menikmati karya dari para kreator secara legal, dan kreator dapat mendapat royalti dari karyanya yang dinikmati oleh penikmat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun