Menikmati karya-karya hiburan merupakan bagian rutinitas masyarakat umum. Meninton film dan mendengarkan musik merupakan bentuk menikmati waktu luang yang paling dominan di tengah masyarakat, terlebih masyarakat urban. Akan tetapi, apakah cara menikmati film ataupun mendengarkan musik itu dilakukan dengan cara yang legal?
Kemajuan teknologi banyak membantu mempermudah aktivitas masyarakat. Namun, ibarat pedang bermata dua, teknologi juga sering dipakai oleh oknum untuk melakukan pembajakan terhadap karya-karya film maupun musik.
Berbagai perusahaan maupun rumah produksi banyak dirugikan dengan aksi pembajakan ini. Alhasil beberapa perusahaan mencoba mengatasi kebiasaan ilegal masyarakat yang menikmati karya bajakan.Â
Saat ini telah tersedia berbagai platform untuk menikmati karya-karya seperti film dan musik secara online atau streaming. Untuk streaming film kita bisa menggunakan platform seperti iflix, netflix, hooq, dll. Sedangkan untuk streaming musik kita bisa menikmatinya menggunakan platform seperti joox, spotify, soundcloud.
Platform tersebut merupakan layanan berbayar. Namun kita juga bisa menikmatinya secara gratis, namun tentu ada beberapa layanan atau fitue yang tidak dapat dinikmati oleh pengguna yang masih memakai layanan gratis.
Jika berbicara layanan mana yang lebih saya sukai, apakah streaming film ataukah musik? Saya suka keduanya. Kenapa pula saya harus memilih salah satu bila keduanya bisa saya ambil tanpa menyebabkan kerugian.
Tentunya ketersedian platform streaming tersebut cukup membantu para kreator dalam melindungi royalti karya mereka. Bukan berarti pembajakan sudah berhenti.Â
Namun dengan tersedianya platform streaming menjadi perantara antara penikmat dan kreator. Penikmat dapat menikmati karya dari para kreator secara legal, dan kreator dapat mendapat royalti dari karyanya yang dinikmati oleh penikmat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H