Cadar merupakan bagian penutup wajah yang menutup bagian dari bawah mata ke bawah wajah. Cadar diidentikan dengan agama Islam. Ada banyak wanita muslim yang melengkapi atribut berpakaiannya dengan mengenakan cadar. Penggunaannya adalah hak bagi setiap mereka yang mau mengenakannya.Â
Apa jadinya bila terdapat larangan memakai cadar? Menghina hak perorangan? Mungkin, YA.Â
Bagaimana bila institusi perguruan tinggi yang berlabelkan agama Islam sendiri mengeluarkan kebijakan larangan mengenakan cadar kepada civitas akademikanya? Tentu mengherankan. Bagaimana suatu prasangka bisa dilekatkan pada atribut yang sudah umum bagi publik, dilakukan oleh institusi perguruan tinggi.Â
Larangan yang muncul di salah satu perguruan tinggi negeri tersebut mendapatkan reaksi penolakan dari civitas akademikanya, Komnas HAM, Kemenristek DIKTI, hingga Kementrian Agama RI. Bagaimana tidak, kebijakan mana yang disebut baik dengan menyerang hak individu, padahal hal tersebut tidak menganggu hak individu orang lain.Â
Demikian penolakan terhadap dikeluarkannya kebijakan larangan menggunakan cadar oleh sebuah institusi perguruan tinggi, tidak boleh juga adanya pemaksaan terhadap seseorang untuk harus/wajib memakai cadar, karena hal itu sama saja nantinya menghina hak individu seseorang dan otonomi tubuh seseorang.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H