Berita yang masih panas belakangan ini adalah persoalan larangan mendengarkan musik dan merokok ketika berkendara. Pernyataan yang dikeluarkan oleh AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menuai reaksi massa. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Pelaku yang melanggar dapat dipidanakan dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara, dengan acuannya pada Undang-undnag Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â
Secara pribadi saya ada setuju dan tidak setuju dengan dua larangan tersebut.Â
Pertama, saya setuju dengan larangan merokok ketika berkendara, terlebih berkendara di jalan yang ramai. Hal ini tentu berdampak pada pengendara lain. Abu dan asap rokok bisa menggangu pengendara yang berada di belakang. Lebih bahaya lagi jika ada nyala api di tembakau yang masih menyala mengenai pengendara di belakang, terutama mengenai mata. Hal ini tentu dapat menyebabkan kecelakaan. Terkecuali pengendara mobil yang merokok di dalam mobil tanpa membuang asap dan abu di luar mobil, alias tutup jendela. Membuang puntung rokok ketika berkendara sembarang di jalan juga hal yang salah. Selain mengotori jalan, juga bila terlempar mengenai pengendara lain akan sangat menggangu dong.Â
Kedua, saya tidak setuju dengan larangan mendengarkan musik ketika berkendara. Mendengarkan musik ketika berkendara tidak mengganggu pengendara lain. Selain itu, mendengarkan musik ketika berkendara juga dilakukan pengendara sebagai upaya menghindari stres di jalan serta menjaga pikiran pengendara agar tidak jenuh, yang dapat menyebabkan melamun. Bayangkan saja kita terjebak macet tanpa ada hiburan, selain stres, kita juga jadi nambah dosa karena bisa mengumpat, hehehe....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H