ruang kelas hanya boleh 50% dan yang lainnya harus tetap belajar di rumah.Â
Sejak tahun 2020, pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan melumpuhkan berbagai aktifitas masyarakat. Mulai dari bidang kesehatan, ekonomi, dan pendidikan. Khususnya pada bidang pendidikan yang merupakan tombak generasi muda Indonesia sangat mengalami penurunan. Pembelajaran di sekolah harus dilaksanakan secara daring melalui rumah masing-masing. Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra karena tidak semua masyarakat memiliki perangkat yang memadai untuk melaksanakan pembelajaran daring. Hampir dua tahun kemudian, situasi pandemi Covid-19 mulai membaik dan pemerintah mulai memperbolehkan pembelajaran hybrid yaitu kapasitasPara siswa yang harus belajar di rumah selama hampir dua tahun mengalami penurunan akademik yang luar biasa. Mereka jadi sulit memahami pelajaran dan melemah dalam bidang membaca, menulis, dan berhitung. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembelajaran para siswa yang muali menurun dan untuk memaksimalkan keberlangsungan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan program Kampus Mengajar yang merupakan bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Program Kampus Mengajar (KM) dilaksanakan selama lima bulan di SD Negeri Sentul 01 Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan pembelajaran di SD Negeri Sentul 01 masih menggunakan metode hybrid learning. Di mana para siswa yang datang ke kelas hanya 50% dari kapasitas yang ada. Tidak hanya itu, para siswa juga hanya datang sebanyak 3 kali seminggu dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam program Kampus Mengajar ini, kami tidak hanya membantu para guru mengajar di dalam kelas, tapi juga membantu para guru dan siswa dalam bidang administrasi dan adapatasi teknologi. Kemudian kami juga melakukan sosialisasi pada para siswa untuk menekankan bahaya Covid-19 sehingga mereka harus selalu menjaga kebersihan, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan. Dengan diadakannya program Kampus Mengajar Ini, seluruh masyarakat sekolah mendapat berbagai manfaat dan para siswa dapat memahami materi dengan baik.
Program Kampus Mengajar merupakan salah satu program yang dimiliki oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Program ini juga merupakan salah satu bagian dari Program Merdeka Belajar (MBKM) yang diselenggarakan Kemendikbud untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat merdeka belajar di luar kelas perkuliahan. Kebijakan Merdeka Belajar (MBKM) diresmikan berdasarkan peraturan Mendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada para mahasiswa selama tiga semester belajar di luar program studinya. Misi dari kebijakan Merdeka Belajar yaitu menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, serta siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Program Kampus Mengajar sendiri pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020 saat pandemic Covid-19 berlangsung selama tiga bulan. Pada tahun kedua ini, para mahasiswa ditugaskan secara berkelompok di sekolah-sekolah (SD dan SMP) yang memiliki Akreditasi minimal B- dan C selama lima bulan.
Dengan adanya program Kampus Mengajar ini, para mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam membantu dunia pendidikan di Indonesia, khususnya setelah mengalami pandemic Covid-19 yang menyebabkan dunia pendidikan menurun secara drastic. Kemudian para mahasiswa diharapkan dapat menjadi mitra guru yang baik dan berinovasi dalam pembelajaran literasi, numerasi serta adaptasi teknologi selama di SD atau SMP, dan diharapakan dapat mengasah keterampilan sosial seperti memiliki kemampuan komunikasi yang baik, berempati, dan dapat memecahkan masalah dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H