Isu          :  Lingkungan
Sub Isu       : Implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai
Pengalihan Pembuangan Limbah Rumah Tangga dari Sungai Menuju Industri Pembangkit Listrik Guna Mengurangi Pencemaran Lingkungan
Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia (Elvi, 2014). Limbah domestik atau limbah rumah tangga merupakan air limbah yang tidak dapat lagi dipergunakan untuk tujuan semula, baik yang berasal dari kamar mandi, aktivitas dapur, kegiatan mencuci, ataupun yang mengandung kotoran manusia dimana kuantitasnya 50-70% dari total rata-rata konsumsi air bersih (Herma, 2011). Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 19,45 juta ton timbunan sampah sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut, 39,63% di antaranya berasal dari timbulan sampah rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 pasal 60 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup. Dimana media lingkungan tersebut meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Sebagai salah satu dari implementasi peraturan tersebut, Pemerintah Nasional telah mengembangkan program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk masyarakat dalam mengalihkan tempat pembuangan limbah dari daerah sungai ke industri pembangkit listrik. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa membuang limbah di sungai merupakan larangan yang tidak boleh lakukan. Â Untuk mendukung pengembangan program ini, pemerintah juga mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik dari PLTSa. Selain itu, Pemerintah berupaya memberikan insentif, kompensasi, dukungan infrasukturk fisik dan menyederhanakan perizinan, serta bekerja sama dengan lembaga internasional/donor/institusi finansial lainnya untuk mendukung proyek PLTSa.
Menurut penulis, program tersebut sangatlah bagus dan berkualitas. Melihat banyaknya jumlah sampah atau limbah yang menumpuk tiap tahun nya, memang sudah seharusnya dilakukan langkah penanggulangan besar seperti ini. Dengan adanya program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), kualitas lingkungan menjadi lebih terjaga dari limbah yang menumpuk. Selain itu, menggunakan sampah sebagai pembangkit listrik juga bermanfaat sebagai upaya transisi energi ke bahan baku yang lebih berkelanjutan. Seperti yang kita tahu, pembangkit listrik saat ini kebanyakan menggunakan bahan baku yang tidak ramah lingkungan dan tidak terbarukan. Jadi, dengan adanya program ini dapat menyelesaikan masalah limbah di Indonesia sekaligus dapat memberikan manfaat-manfaat lain yang sangat baik bagi lingkungan sekitar.Â
Sebagai Informasi, Singapura telah memakai cara ini untuk menyediakan supply listrik di negeri mereka. Hasilnya, Negeri Singa itu pernah dinobatkan sebaga salah satu negara dengan jumlah sampah yang paling sedikit di dunia. Mereka juga melarang para warga nya untuk membuang sampah sembarangan, terutama di area sungai. Sama halnya dengan Singapura, pelarangan untuk pembuangan sampah di sungai adalah aturan tegas yang harus dipatuhi di Indonesia. Daripada harus mengotori lingkungan dengan sampah-sampah yang diciptakan sendiri, lebih baik dialihkan menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi kehidupan. Dalam hal ini, pemerintah sangat berupaya untuk mengimplementasikan aturan tersebut, salah satunya dengan memberikan solusi terbaik bagi permasalahan limbah masyarakat. Yaitu dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang telah dijelaskan diatas. Memang pemerintah dapat melakukan cara lain untuk mengimplementasikan peraturan nya. Seperti melakukan penyuluhan masyarakat, penegasan peraturan mengenai lingkungan, ataupun menegakkan kewajiban daur ulang limbah supaya zat nya menjadi ramah lingkungan. Namun dari itu semua, menurut penulis, pengembangan PLTSa adalah cara terbaik untuk menanggulangi permasalahan limbah di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H