Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Putri Candrawati Tidak Ditahan?

6 September 2022   22:11 Diperbarui: 17 September 2022   15:01 2688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini publik bertanya-tanya kenapa Putri Candrawathi yang sudah menjadi tersangka tetap melenggang bebas dan tidak di tahan seperti para tersangka lain yang sudah mendekam di rumah tahanan negara. Ada banyak spekulasi dan tuduhan bahwa Putri Candrawathi di istimewakan hingga Ferdy Sambo yang disinyalir masih memiliki pengaruh terhadap penindakan kasus ini. Apa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan, berikut adalah ulasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Dasar hukum kenapa Putri Candrawathi tidak di tahan; 

berdasarkan pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

  • Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  • Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pada pasal tersebut menerangkan bahwa:

Tersangka atau terdakwa dapat meminta mengadakan penangguhan penahanan. Berdasarkan pasal tersebut maka memungkinkan bahwa Putri Candrawathi tidak di tahan walaupun statusnya sudah resmi sebagai tersangka, hal ini di sebut dengan penangguhan penahanan yaitu tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis dengan syarat tertentu. Artinya bahwa penangguhan penahanan ini hanya menunda Putri Candrawathi dari masa penahanan yang seharusnya di jalankannya, tidak mengurangi masa penahanan atas dasar statusnya sebagai tersangka. 

Dan hak ini adalah hak setiap tersangka atau terdakwa, siapapun yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan. Dalam hal ini  Putri Candrawathi juga memiliki hak yang sama sesuai dengan pasal tersebut di atas untuk mengajukan penangguhan penahanan. Jadi ini menjadi dasar kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan, kebebasan Putri Candrawathi (belum ditahan) saat ini adalah legal, bukan sesuatu yang tidak berdasar atau hanya dibuat-buat semata karena terdapat payung hukum yang menaungi, yaitu pasal 31 KUHAP. 

Oke lah PC tidak di tahan karena ada landasan hukum yang sah, tapi kenapa perlakuan ini sepertinya berbeda dengan tersangka pada kasus-kasus yang lain? 

Ada beberapa kasus yang dibanding-bandingkan dengan kasus ini, diantaranya adalah Baiq Nuril, Vanessa Angel dan Angelina Sondakh. Mereka sama-sama berstatus sebagai ibu dan juga sama-sama memiliki anak yang masih balita sama dengan Putri Candrawathi, tetapi sepertinya perlakuannya tidak sama. Angelina Sondakh yang waktu itu juga berstatus sebagai tersangka dan memiliki balita bahkan pengajuan penahanannya ditolak. Apa yang sebenarnya terjadi? 

"Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan ..."

Point pertama dalam pasal 31 KUHAP ini mengatur bahwa pengajuan penangguhan penahanan ini adalah hak dari tersangka atau terdakwa, adapun disetujui atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan terlihat pada keterangan berikutnya yaitu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun