Mohon tunggu...
Junita Marsyabillah
Junita Marsyabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang mahasiswi hukum di UPNVJ, yang tertarik untuk membuat tulisan dalam upaya memajukan literasi di Indonesia, dan juga berkeinginan memberikan informasi yang mengedukasi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boleh Rujuk Setelah Talak 3?

25 Juni 2024   01:47 Diperbarui: 25 Juni 2024   02:02 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan secara general dapat dimaknai sebagai ikatan lahir dan batin antara sepasang laki-laki dan perempuan untuk berkomitmen terhadap kehidupan yang akan dijalani, yang berlangsung secara sah menurut hukum syariah dan peraturan negara, agama, dan adat istiadat. Kata nikah sama dengan kata "zawaj" dalam hukum Islam. Ikatan yang terbentuk antara dua insan untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung sehingga terbentuk keluarga yang stabil dan harmonis. Dalam pernikahan akan diberikan status hukum dan pengakuan sosial kepada pasangan suami dan istri, dan mereka bertanggung jawab membesarkan anak, menjaga stabilitas keluarga, serta melindungi hak dan tanggung jawab sosial dan ekonomi satu sama lain. 

Jadi,  bukan hanya sekedar aspek hukum atau sosial yang didapatkan dari, tetapi juga bagaimana menciptakan komunitas, nilai-nilai atas kehidupan, dan landasan bagi kehidupan yang berkelanjutan dan bermakna. Dalam bahtera rumah tangga tentu tidak selalu berjalan mulus dan sesuai harapan. Seringkali apa yang terjadi didalamnya tidak sesuai harapan kita sebagai manusia. Suami atau isteri yang belum siap untuk hidup bersama dalam satu atap sampai tua dan ditambah belum banyak mengetahui ilmu pernikahan berkemungkinan akan mengucapkan kata-kata yang tidak boleh diucapkan dalam pernikahan, salah satunya yaitu kata cerai. Dan untuk perceraian ini ada perceraian yang dapat dirujuk dan tidak dapat dirujuk, berikut penjelasannya.

Pengertian Rujuk

Kata ruju' berasal dari bahasa arab raja'a -- yarji'u -- rujk'an yang artinya kembali dan kembali. Dalam hukum Islam, fuqaha' mengenal istilah "ruju" dan "raj'ah" yang keduanya mempunyai arti yang sama. Rujuk sendiri merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki setelah ia menjatuhkan talak isterinya . Merujuk adalah menjemput wanita yang sudah bercerai untuk bersatu kembali dengan istrinya yang diceraikan sebelum masa tunggu (iddah) berakhir. Merujuk dapat dilakukan baik melalui ucapan yang jelas maupun melalui tindakan yang bertujuan untuk menjadi sepasang suami dan istri kembali. Konsep rukun dalam pembahasan fiqih Islam dibahas pada talak pertama dan talak kedua. Rujuk dapat dirumuskan sebagai "pemulihan status hukum perkawinan secara utuh setelah terjadinya talak raj'i mantan pasangan terhadap mantan pasangan dengan kata-kata tertentu dalam masa iddah".

Dasar Hukum Rujuk

Adapun dalil dalam rujuk ini tertulis dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 228-229 dan rujuk dapat dilakukan apabila talak yang diberikan suami adalah talak raj'i bukan talak ba'in atau talak tebus dalam surah Al-Thalaq ayat 2.

Ayat ini menjelaskan bahwa masa iddah adalah masa di mana suami istri mempertimbangkan apakah suami akan kembali kepada mantan istrinya atau tidak. Apabila suami merasa dapat rujuk pada masa iddah, namun merasa tidak dapat meneruskan perkawinannya, maka ia harus rela meninggalkan mantan istrinya dan tidak menghalanginya untuk menikah dengan laki-laki lain. Ayat di atas pada dasarnya bermakna bahwa niat seorang laki-laki berhubungan dengan istrinya didasari oleh niat islah. Untuk perbaikan rumah dilakukan yang kedua kalinya. Apabila talak terjadi antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berstatus talak raj'i dalam masa iddah, maka akibat dari talak itu pada dasarnya perbuatan (hubungan badan) antara keduanya adalah haram. 

Selama Iddah, mantan suami berhak berhubungan dengan istrinya dan mengembalikannya sepenuhnya sebagai pasangan yang sah, namun karena aspek haram itu, maka didasarkan pada pernyataan cerai mantan suami. kepada mantan istrinya. Agar mantan istri bisa menjadi istrinya kembali, mantan suaminya harus mengajukan permohonan rujuk. Sedangkan hukum rujuk setelah talak ba'in sama dengan kawin lagi, yaitu berdasarkan mahar, perwalian dan persetujuan. Namun, fuqoha Jumhur menilai pernikahan ini tidak memperhitungkan berakhirnya masa iddah. Dewan sekolah menyetujui talak tiga kali lipat bagi seorang janda. Ia tidak boleh mengawininya lagi sebelum wanita yang diceraikan itu menikah dengan orang lain dan melakukan persetubuhan dengannya dalam perkawinan yang sah. Sementara itu, pernikahan dalam hal ini juga berarti hubungan seksual. Hal ini merupakan syarat diperbolehkannya perkawinan kembali apabila suami pertama mantan isteri menceraikan suami barunya.

Tata Cara Rujuk

Dalam talak raj'i, kemungkinan rujuk diwujudkan pada masa iddah. Sesuai kesepakatan para fuqaha, laki-laki yang mengajukan cerai berhak berhubungan dengan istrinya melalui kata-kata. Juga dengan perbuatan menurut mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki selama masih dalam masa iddah. Apabila masa Iddah bagi seorang wanita berakhir, maka menjadi haram baginya, laki-laki tidak berhak berhubungan dengannya kecuali dengan izinnya.

Prosedur rujuk dapat dilakukan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun