Mohon tunggu...
Junita Silitonga
Junita Silitonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Life Goes On

私は自分自身を愛することを学んでいます

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Otonomi Daerah dan Sejarah Perkembangannya

21 Juni 2021   16:00 Diperbarui: 21 Juni 2021   16:33 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu:

  • Kotaraya
  • Kotamadya
  • Kotapraja

Orde Baru 

Pada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II. Selama Orde Baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

Era Reformasi 

Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu: UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Kuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya. Otonomi daerah di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administrasif, dan Desentralisasi Ekonomi. Agar pelaksanaan otonomi daerah tidak kebablasan, pemerintah melakukan beberapa revisi pada UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian dikenal dengan UU No 32 Tahun 2004. Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dari situlah yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sampai saat ini otonomi inilah yang masih digunakan.

Setelah mengetahui sejarah otonomi daerah diatas, teman-teman mungkin ada yang penasarah apa sih tujuan ataupun visi otonomi daerah itu ?

Visi atau pandangan otonomi daerah didasari oleh kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Melalui pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dirangsang agar secara kreatif mampu menemukan solusi untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi daerah. Dengan diberlakukannya UU No. 32/2004, pemerintah dan masyarakat daerah kini diberi wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Pemerintah pusat kini tidak lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya sebatas memantau, mengawasi, dan mengevaluasi. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah dibutuhkan terwujudnya kombinasi antara kepemimpinan yang mantap dari pemerintah pusat dengan keleluasaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah. Visi otonomi daerah sendiri dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.

Untuk menambah pengetahuan teman-teman semua, perlu teman-teman ketahui otonomi daerah itu menganut asas Sentralisasi dan desentralisasi. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontium. Karena tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja.

Nah, pasti teman-teman penasaran apa itu sentralisasi dan desentralisasi? Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Sedangkan desentralisasi dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dan lain-lain) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Berubahnya sentralisasi menjadi desentralisasi membawa perubahan dalam sistem pemerintahan diantaranya Pilkada langsung dan Pemilu Presiden. Meskipun dirasa sebagai perubahan ke arah positif tetap saja timbul nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi di era desentralisasi ini.

Otonomi daerah juga memilik berapa prinsip dalam pelaksanaanya loh, berikut ini akan saya paparkan mengenai prinsip pelaksanaan otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menemukan momentumnya pada era setelah reformasi 1998. Tuntutan reformasi mendorong Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 menetapkan TAP MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab.

  • Otonomi Seluas-luasnya Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
  • Otonomi Nyata Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
  • Otonomi bertanggung jawab Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan itu. Prinsip ini berarti otonomi menjadi sarana dan dorongan daerah lebih baik dan maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun