Mohon tunggu...
Junisyah Nasution
Junisyah Nasution Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM SUMATERA UTARA

Halo, perkenalkan saya Junisyah Nasution, akrab dipanggil junjun. saya hobi berpetualang, menulis dan editor

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Definisi Pencucian Uang dan Akibat Pencucian Uang

8 Juni 2024   01:08 Diperbarui: 8 Juni 2024   05:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By Junisyah Nasution, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara.

Kalimat pencucian uang sudah tidak asing lagi didengar dikalangan masyarakat umum.

Istilah pencucian uang berasal dari bahasa Inggris, yakni "money launde-ring". Apa yang dimaksud dengan "money laundering", memang tidak ada definisi yang universal karena, baik negara-negara maju maupun negara-negara dari dunia ketiga masing-masing mempunyai definisi sendiri-sen-diri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Namun, para ahli hukum di Indonesia telah sepakat mengartikan money laundering dengan pencucian uang.
Pengertian pencucian uang (money laundering) telah banyak dikemuka-kan oleh para ahli hukum. 

Menurut Welling, "money laundering" adalah;

"Money laundering is the process by which one counceals the existence, illegal source, or illegal application of income, and than disguises that income to make it appear legitimate ."
Pencucian uang adalah proses dimana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau penggunaan pendapatan ilegal, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut agar tampak sah."

Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. 

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, tindak pidana yang menjadi pemicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, pe-nyuapan, penyelundupan barang/tenaga kerja/imigran, perbankan, narko-tik, psikotropika, perdagangan budak/wanita/anak/senjata gelap, penculik-an, terorisme, pencurian, penggelapan, dan penipuan.


Lalu Bagaimana Akibat Yang Disebabkan Pencucian Uang ?

Akibat-akibat yang disebabkan oleh praktek pencucian uang sangat menarik perhatian negara-negara di dunia, terlebih lagi dana yang dipergunakan dalam praktek praktek pencucian uang merupakan dana hasil dari kejahatan-kejahatan serius.  
Akibat tersebut antara lain tindak pidana pencucian uang berpotensi mengganggu perekonomian baik nasional maupun internasional karena membahayakan operasi yang efektif dari perekonomian dan menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk, terutama pada negara-negara tertentu. 

Praktek tindak pidana pencucian uang juga membuat ketidakstabilan pada ekonomi nasional karena tindak pidana pencucian uang dapat menyebabkan fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan suku bunga. Selain itu, uang hasil tindak pidana pencucian uang dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya baik ke negara yang perekonomiannya kurang baik. 

Sehingga secara perlahan dapat menghancurkan pasar finansial dan mengurangi kepercayaan publik kepada sistem finansial, yang dapat mendorong kenaikan resiko dan kestabilan dari sistem itu yang berakibat pada berkurangnya ekomoni dunia angka pertumbuhan ekonomi dunia. (dikutip dari Bismar Nasution, Rejim Anti-Money Laundering di Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun