Mohon tunggu...
Sosbud

Perpeloncoan dalam Pendidikan

24 Agustus 2015   16:57 Diperbarui: 24 Agustus 2015   18:07 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi secara garis besar Perpeloncoan adalah praktik ritual dan aktivitas lain yang melibatkan pelecehan, penyiksaan, atau penghinaan saat proses penyambutan seseorang ke dalam suatu kelompok. Perpeloncoan telah dijumpai di berbagai jenis kelompok sosial, termasuk geng, tim olahraga, sekolah, satuan militer, dan kelompok persaudaraan. Perpeloncoan sudah dilarang oleh hukum di beberapa negara dan biasanya mencakup penyiksaan fisik (tergolong kekerasan) atau penyiksaan psikologis. Perpeloncoan pada tingkat ekstrem melibatkan penelanjangan tubuh atau pelecehan seksual.

Pada saat ini perpeloncoan menjadi perbincangan oleh semua kalangan. Banyak berita di media sosial, internet dan TV yang melaporkan kegiatan aneh ini. Bahkan, menteri pendidikan saat ini, Anies Baswedan, turun langsung ke sekolah sekolah yang sedang melaksakan MOS atau ospek. Beliau memberikan pengarahan tentang “Apa arti sebenarnya Masa Orientasi itu”. Beliau juga menambahkan jika masih ada sekolah atau perguruan tinggi yang melakukan kekerasan dalam masa oerientasi maka sekolah atau perguruan tinggi itu akan mendapatkan tindakan atau sanksi. Seharusnya masa orientasi itu bertujuan untuk pengenalan terhadap lingkungan sekitar, program baru, cara belajar, kedisiplinan calon siswa atau mahasiswa. Dalam kegiatan masa orientasi ini tidak wajar jika ada kekerasan atau perpeloncoan.

Aktivitas Perpeloncoan dalam sistem pendidikan sering kali kita temukan di sekolah menengah keatas hingga perguruan tinggi. Aktivitas ini biasanya terjadi pada penerimaan mahasiswa baru ataupun siswa baru pada suatu universitas/sekolah. Dengan cara apapun para mahasiswa senior “mengahalalkan” sebuah cara untuk melakukan perpeloncoan tersebut. Dengan kata lain tindakan tersebut dalam bahasa global yaitu “bullying” terhadap mahasiswa baru/siswa pada suatu universitas/sekolah karena tindakan tersebut “dilegalkan” oleh panitia ospek, dengan “caranya” mahasiswa baru merasakan dampak dari segi mental maupun fisik dalam tindakan perpeloncoan tersebut. Dalam tindakan ini sungguh ironis , yang katanya sudah “MERDEKA” namun masih menggunakan Metode ZAMAN BELANDA. Mirisnya metode Pendidikan dalam Penerimaan Siswa/Mahasiswa Baru Di Sekolah/Universitas di Indonesia, semestinya ini menjadi perhatian bagi semua kalangan baik pemerintah hingga orang tua.

Bahkan terkait dengan MOS atau Ospek di tahun ajaran 2015/2016, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik atau kegiatan negative seperti adanya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan di awal tahun ajaran 2015/2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan surat resmi Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah atau Perguruan Tinggi.

Oleh karena itu mari kita semua memberi perhatian lebih kepada sistem pendidikan di Indonesia yang masih kurang peduli. Perpeloncoan merupakan kegiatan/tindakan yang merupakan merusak generasi bangsa , akibatnya tidak sedikat nilai moral, etika para pelajar sering “bobrok”, maka dari mari kita benahi berawal dari kita dengan tindakan yang pantas.

Dengan adanya peraturan ini semoga di tahun ini dan di tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi tindak Perpeloncoan ini. Perpeloncoan seharusnya di ganti menjadi kegiatan yang lebih bermanfaat lagi, seperti memberikan tugas yang bersifat Kemanusiaan, memberikan pengajaran ilmu instansi terkait kepada mahasiswa baru, dan memberikan tugas tugas layaknya sebagai mahasiswa

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun