Mohon tunggu...
Junia Setya Anzalna
Junia Setya Anzalna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

7 Dampak Kecelakaan Lalu Lintas

15 Mei 2024   08:54 Diperbarui: 15 Mei 2024   08:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Selalu terdapat dampak ketika seseorang melanggar peraturan salah satunya yaitu peraturan lalu lintas , terdapat banyak sekali dampak negatif yang di hasilkan dari melanggar peraturan lalu lintas bahkan hingga bisa meregang nyawa ,untuk mengurangi dampak negatif di lalu lintas pemerintah telah menerapkan rambu-rambu lalu lintas untuk mengatur pengguna jalan mematuhi peraturan tersebut. Maka pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Namun ternyata masih banyak oknum yang melanggar peraturan mengenai lalu lintas yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut

Tentunya setiap pelanggaran lalu lintas pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Berikut 7 Dampak Pelanggaran Lalu Lintas

Denda dan Sanksi Hukum

Pelanggaran lalu lintas umumnya akan menghasilkan denda dan sanksi hukum, seperti denda    tertulis, pencabutan izin mengemudi, atau bahkan penahanan.
Melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Melanggar marka jalan akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan
Berkendara melawan arus akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Berkendara tidak mengenakan helm akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
Tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
Pelanggaran ganjil genap akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Pelanggaran keabsahan STNK akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
Berkendara lebih dari dua orang akan dikenakan denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara

Kecelakaan

Pelanggaran seperti melanggar lampu merah, melampaui batas kecepatan, mengemudi dalam keadaan mabuk ,mengemudi sambil bermain gawai atau mengemudi dalam keadaan emosi dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Kecelakaan tersebut bisa menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian bagi pengemudi itu sendiri maupun orang lain
Kerusakan Kendaraan
Pelanggaran lalu lintas juga bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, baik kendaraan pelanggar sendiri maupun kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan. Maka dari itu kita perlu untuk mengecek kendaraan sebelum digunakan untuk mengurangi peluang akan kecelakaan
Kenaikan Premi Asuransi
 Pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan kenaikan premi asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kemungkinan akan melihat pelanggaran sebagai risiko yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan biaya premi.
Kerusakan Infrastruktur
 Beberapa pelanggaran, seperti mengemudi secara agresif atau mengabaikan rambu lalu lintas, dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan, seperti trotoar, median, atau bahkan tiang lampu lalu lintas.
Mengganggu Lalu Lintas
Pelanggaran seperti parkir sembarangan atau mengemudi secara tidak aman bisa mengganggu aliran lalu lintas, menciptakan kemacetan, dan menyebabkan frustrasi bagi pengguna jalan lainnya. Bahkan saat terjadi kecelakaan juga menyebabkan kemacetan di tempat yang terjadi kecelakaan
Dampak Psikologis
Bagi mereka yang menjadi korban atau saksi pelanggaran lalu lintas, dampak psikologis seperti kecemasan, stres, atau trauma dapat terjadi. Bahkan bagi pelanggar sendiri, pengetahuan akan risiko dan ketidakamanan dapat menyebabkan ketegangan dan kecemasan yang berkelanjutan.

Refrensi
https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/gayahidup/tilang-elektronik-jenis-pelanggaran-denda-dan-cara-bayar#:~:text=Melanggar%20rambu%20lalu%20lintas%20akan,kurungan%20penjara%20maksimal%20dua%20bulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun